By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tim AMPHIBI Lakukan Investigasi Ke Lokasi Penimbunan Anak Sungai Paluh Puntung Dinilai Langgar UU Lingkungan Hidup
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedanNASIONAL

Tim AMPHIBI Lakukan Investigasi Ke Lokasi Penimbunan Anak Sungai Paluh Puntung Dinilai Langgar UU Lingkungan Hidup

Agus Leo
Agus Leo Published April 22, 2025
Share
SHARE

Belawan – Pasca viralnya masalah aksi penimbunan anak sungai Paluh puntung di kawasan pesisir Belawan Bahari yang dinilai merusak habitat membunuh mata pencarian nelayan dan petani tambak dan melanggar Undang- undang Lingkungan Hidup.

Akhirnya Tim AMPHIBI Selasa siang tadi (22/04/2025) melakukan Investigasi langsung turun ke lokasi penimbunan Anak Sungai Paluh Puntung yang berlokasi di kawasan pesisir Belawan Bahari dekat Paluh jalur pipa Pertamina.

Sebelumnya tim advokasi AMPHIBI mengadakan pertemuan dengan warga korban penimbunan lahan tambak Bu Aisyah bersama tim advokasi AMPHIBI diketuai Pak Profesor didampingi ketua Amphibi kota Medan Ilham Junaidi.

Setibanya dilokasi tim AMPHIBI melakukan investigasi dan menentukan titik koordinat dari Sungai Paluh Puntung yang saat ini sudah ditimbun dengan tanah tersebut.

Ironisnya di lokasi tambak ikan dan udang milik Bu Aisyah saat ini sudah banyak ditemukan bangkai ikan yang mati terdampak dari pencemaran akibat ditimbunnya sebagian kolam milik Bu Aisyah yang saat ini air kolamnya sudah bewarna kehijauan.

” Tindakan ini sudah jelas melanggar Undang- undang Lingkungan hidup dan pihak Amphibi tidak tinggal diam dengan permasalahan ini”, cetus Pak Profesor didampingi Ketua Amphibi Kota Medan Ilham Junaidi di lokasi.

Sebagimana diketahui sebelumnya, adanya aksi penimbunan tanah hingga menutup habis anak sungai Paluh Puntung di kawasan Belawan Bahari menyebabkan hancurnya mata pencarian nelayan kecil saat ini menjadi sorotan publik.

Bahkan permasalahan ini bakal diusut tuntas oleh aktivis pengiat peduli Lingkungan hidup tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia ( AMPHIBI).

Ketua AMPHIBI Kota Medan Ilham Junaidi pada wartawan menilai aksi penimbunan anak sungai Paluh Puntung harus segera dihentikan.

Karena telah merusak lingkungan hidup dan habitat Paluh Puntung yang berimbas matinya mata pencarian nelayan kecil.

Bahkan sesuai laporan yang diterima ada pemilik lahan Terzolimi akibat sebagian lahan tambak ikan dan udang miliknya yang berada di sekitar anak sungai Paluh puntung turut tertimbun tanah.

Ilham menegaskan, kalau penutupan anak sungai paluh puntung jelas melanggar undang- undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

” Penutupan paksa anak sungai paluh puntung merupakan usaha dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mempermiskin dan menyebabkan banjir rob dikawasan Medan Utara, diminta pada pemangku pemerintah dari jajaran Lurah, Camat serta anggota wakil rakyat DPRD Medan harus menindak lanjuti jangan membiarkan permasalahan yang serius ini, kesewenang- wenangan pengusaha penimbun anak sungai dan lahan petani tambak itu harus segera dihentikan”,cetus Ilham.

Sebagaimana diketahui adanya penutupan anak sungai paluh puntung dinilai melanggar UU Lingkungan hidup, dimana penutupan anak sungai (paluh) secara ilegal diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelanggaran Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Pelanggaran Pasal 75 yang berkaitan dengan penutupan sungai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Berikut adalah penjelasan lebih detail:
1. Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ini mencakup kegiatan yang dapat mencemari atau merusak lingkungan, termasuk penutupan anak sungai yang dapat mengganggu aliran air dan ekosistem. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.
2. Pasal 75 UU PPLH:
Setiap orang wajib mematuhi ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Ini termasuk kegiatan seperti pembangunan atau penutupan sungai yang dapat mengubah aliran air dan mempengaruhi ekosistem. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.
3. Sanksi Administratif:
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan paksaan pemerintah (bestuursdwang) untuk menghentikan kegiatan yang melanggar peraturan.
4. Sanksi Pidana:
Selain sanksi administratif, pelanggaran yang lebih serius dapat dikenai sanksi pidana. Misalnya, jika penutupan anak sungai menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelanggar dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
5. Peran Pemerintah:
Pemerintah, melalui instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat daerah, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran PPLH.
Penutupan anak sungai secara ilegal dapat berdampak negatif pada lingkungan, termasuk:
Gangguan aliran air:
Penutupan sungai dapat mengganggu aliran air, menyebabkan banjir, kekeringan, atau bahkan mengeringnya sungai.
Gangguan ekosistem:
Penutupan sungai dapat mengganggu ekosistem air tawar, menyebabkan kematian ikan dan gangguan habitat satwa liar lainnya.
Pencemaran:
Penutupan sungai dapat menyebabkan limbah dan polutan terakumulasi, sehingga mencemari air dan tanah di sekitarnya.
Oleh karena itu, penutupan anak sungai harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.(Gs/Blw).

You Might Also Like

Polisi Tangkap Pengirim Jasad Bayi Melalui Ojol

Masyarakat di Sei Agul Antusias Laksanakan Gotong Royong

Polresta DS Himbau Masyarakat Bersama Cegah Premanisme, “Laporkan Bila Menemukan Tindakan Premanisme”

Personel Gabungan TNI-Polri Siap Siaga Patroli Skala Besar Cegah Tawuran di Belawan

Poldasu Tegaskan Perang Terhadap Narkoba, Ini Hasil Tangkapan Narkobanya…

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo April 22, 2025 April 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article BNCT Bukukan Kenaikan Volume Bongkar Muat 14% pada Triwulan I 2025, Pertahankan Stabilitas Operasi dan Keamanan
Next Article Rutan Kelas 1 Medan Lakukan Razia Kamar Hunian, Ini Hasilnya…
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polisi Tangkap Pengirim Jasad Bayi Melalui Ojol
KRIMINAL
Masyarakat di Sei Agul Antusias Laksanakan Gotong Royong
Medan
Polresta DS Himbau Masyarakat Bersama Cegah Premanisme, “Laporkan Bila Menemukan Tindakan Premanisme”
HOME KRIMINAL
Shayne Pattynama Berpisah dengan KAS Eupen
OLAHRAGA
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?