By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tersangka Kekerasan Terhadap Pelaku Seksual Diringkus, Begini Infonya..
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tersangka Kekerasan Terhadap Pelaku Seksual Diringkus, Begini Infonya..

Agus Leo
Agus Leo Published March 25, 2024
Share
SHARE

Belawan-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual berinisial MR (23), seorang warga Kelurahan Pekan Labuhan pada Jumat (22/3/24). Penangkapan dilakukan di Jalan Marelan Raya tepatnya di salah satu swalayan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal, STRK., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku MR dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial AM (20). Laporan tersebut menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya.

Menurut keterangan korban, awalnya tersangka mengajaknya ke rumahnya, namun kemudian tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual setelah ditolak. Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahi korban. Namun, hingga saat ini tersangka tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi.

“Saat ini tersangka sudah dalam penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan,” ujar IPTU Riffi Noor Faizal. Kejahatan tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tepat agar korban dapat memperoleh keadilan yang layak Dimata Hukum.(Gs/Blw).

You Might Also Like

Polres Tapteng Gulung 2 Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!

Kapoldasu Irjen Pol Sonny Irawan “Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah”

Begal Ini Ngaku Hasil Aksinya Untuk Slot, Sabu hingga Biayai Pacar

Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Tim Gabungan Polres Sergai Amankan Satu Terduga Pelaku

Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo March 25, 2024 March 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jorge Martin Berjaya di MotoGP Portugal 2024
Next Article Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap 2 Bandar Sabu, Ini BB nya..
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Akademisi USU Apresiasi Program Tebus Ijazah Rico Waas, Dorong Siswa Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan
Medan
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia
EKONOMI
Polres Tapteng Gulung 2 Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL
Kapoldasu Irjen Pol Sonny Irawan “Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah”
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?