Medan,-Sebanyak enam personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan, diperiksa Seksi Propam terkait kematian seorang warga usai diamankan. Korban adalah Budianto Sitepu (42), meninggal dunia diduga setelah dianiaya oknum kepolisian
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Dari lokasi keributan itu personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku, di antaranya Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.
“Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya karena memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” sebut Gidion, Jumat (27/12/2024).
Gidion menuturkan, selanjutnya, ketiga orang itu dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 15.00 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan keesokan paginya dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan besok pada progres penyidikan yang kita lakukan,” tuturnya.
Diungkapkan, ada enam personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan pemeriksaan oleh Propam dalam perkara kematian korban tersebut.
“Ada 6 anggota kita sedang dalam proses pemeriksaan, satu di antaranya perwira. Kita mendalami atas nama ID, perwiranya. Yang bersangkutan juga membuat laporan polisi atas pengancaman,” terangnya.
Dari rekaman CCTV, sambungnya, korban mengalami luka-luka di dalam ruang penitipan sementara sel tahanan Polrestabes Medan.
“Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” ujar Gidion.
Dia menambahkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang saat itu terlibat penangkapan untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik ataupun SOP dalam prosesnya.
“Ya, kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah dibuat secara internal. Pada saat itu, ada 3 orang (polisi) yang pertama ya. Prosesnya begitu cepat dan anggota minta bantuan kepada yang lain. Totalnya ada enam polisi yang berada di lokasi dan masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.