Sibolga,- Setelah proses yang cukup panjang, MN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Polisi dalam dugaan penistaan agama Islam. MN ditahan Polisi, setelah beberapa hari digelarnya aksi unjuk rasa Pemuda dan masyarakat Islam Sibolga, serta dilengkapinya alat bukti tambahan.
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno membenarkan soal penahanan MN. “Benar, bersangkutan sudah ditahan di Mapolres,” kata Suyatno, Jumat (13/9/2024).
Raju Firmanda, sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama mengapresiasi kinerja Polisi sudah memproses MN, mantan anggota DPRD Sibolga periode 2019-2024.
“Kita laporkan MN, karena membuat masyarakat resah atas postingan akun Facebooknya yang telah menghinakan agama Islam, nabi Muhammad SAW, dan Al-qur’an,” jelasnya.
Wakil ketua DPRD Sibolga sementara, Jamil Zeb Tumory mengharapkan semua masyarakat agar tidak terprovokasi atas situasi terjadi, terutama soal penahanan MN.
“Kita bersaudara. Mari kita eratkan tali persaudaraan dalam keberagaman dan kebhinekaan. Jangan mudah dipecah belah oleh siapapun, terutama dalam persoalan yang melibatkan MN,” pinta Jamil.