Sei Rampah, — Herli Fadli Nasution alias Nanang (34), seorang pria yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sei Rampah, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dinilai telah melakukan dua kejahatan paling berat: pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (17/6/2025), JPU Jonathan Wijaya Manurung, membacakan tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus, dan Orsita Hanum, Herli Fadli tampak tertunduk lesu saat mendengar dirinya dituntut hukuman mati.
Terdakwa, yang diketahui merupakan warga lokal dan tidak memiliki riwayat pekerjaan tetap, disebut telah merencanakan aksinya dengan cermat.
Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, ia terbukti merampas nyawa korban dengan cara yang sadis dan menjijikkan, serta sebelumnya melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
“Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar, dengan rencana, dan terhadap anak di bawah umur. Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar. Tuntutan hukuman mati ini adalah bentuk keadilan atas kejahatan yang keji,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mewakili Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting kepada wartawan.
Majelis hakim akan kembali menggelar sidang dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak penasihat hukum.***