By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati

Jaka Nov
Jaka Nov Published June 18, 2025
Share
SHARE

Sei Rampah, — Herli Fadli Nasution alias Nanang (34), seorang pria yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sei Rampah, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dinilai telah melakukan dua kejahatan paling berat: pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (17/6/2025), JPU Jonathan Wijaya Manurung, membacakan tuntutan pidana di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus, dan Orsita Hanum, Herli Fadli tampak tertunduk lesu saat mendengar dirinya dituntut hukuman mati.

Terdakwa, yang diketahui merupakan warga lokal dan tidak memiliki riwayat pekerjaan tetap, disebut telah merencanakan aksinya dengan cermat.

Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan, ia terbukti merampas nyawa korban dengan cara yang sadis dan menjijikkan, serta sebelumnya melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

“Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar, dengan rencana, dan terhadap anak di bawah umur. Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar. Tuntutan hukuman mati ini adalah bentuk keadilan atas kejahatan yang keji,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mewakili Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting kepada wartawan.

Majelis hakim akan kembali menggelar sidang dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak penasihat hukum.***

You Might Also Like

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan

Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong

Oknum Polisi Aktif di Tapteng Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 204 Gram Terancam PTDH

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov June 18, 2025 June 18, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Masalah Kekurangan Dokter dan Perawat di Pirngadi Zakiyuddin Tegaskan Perlunya Koordinasi Lintas Sektor
Next Article Denny Landzaat Tolak Ajax Amsterdam Demi Timnas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Darma Wijaya Optimis Koperasi Desa Jadi Lembaga Ekonomi yang Kuat
EKONOMI
Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan
KRIMINAL
Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong
KRIMINAL
Polres Sergai Panen Raya Jagung Serentak, Komit Dukung Ketahanan Pangan Nasional
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?