By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terbukti Merampok Uang Nasabah, Pegawai BRI Putri Hijau Divonis 6 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Terbukti Merampok Uang Nasabah, Pegawai BRI Putri Hijau Divonis 6 Tahun Penjara

Editor
Editor Published January 24, 2025
Share
SHARE

Medan,-Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer, Reza Ananda (46) divonis selama 6 tahun penjara karena terbukti merampok uang nasabah sebesar Rp5.098.500.000 (Rp5 miliar).

Hakim Ketua, Frans Effendi Manurung meyakini Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Reza Ananda oleh karena itu dengan penjara selama 6 tahun,” tandas hakim Frans di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2025).

Selain penjara, warga Johor Indah Permai I Blok D-23 Kecamatan Medan Johor ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang sebelumnya menuntut Reza selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, uang sebesar Rp5 miliar yang dirampok Reza merupakan uang milik salah seorang nasabah prioritas BRI yang bernama Barisan Sinaga (korban).

Reza mencairkan uang milik korban dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh korban pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA. Setelah itu, pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau.

Kemudian, Reza membuat surat palsu berupa tanda tangan di slip pengiriman uang dalam atau luar negeri atau kliring dari rekening korban kepada Dhoni Marwandan untuk pencairan asuransi davestera sebesar Rp5.150.000.000 (Rp5,1 miliar).

Selanjutnya, uang tersebut Reza gunakan untuk membeli reksa dana dengan nama Sucorinvest Flexy Fund atas nama korban sebesar Rp2 miliar dan Sucorinvest Equity Fund atas nama korban Rp2 miliar.

Saat ini, kerugian yang dialami korban sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 (Rp4,6 miliar) yang diambil dari dana persekot di BRI. 

You Might Also Like

2 Pengedar Shabu dan Satu Pengguna Digulung Polisi, Disini TKPnya !!!

Polsek Jajaran Polresta DS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Bagi Warga

Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Kegiatan Rutin Penggeledahan Pada Kamar Hunian

Curi Ayam Bangkok, Residivis ini Dibekuk

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 24, 2025 January 24, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Film Pengantin Iblis Buat Penonton Berteriak Ngeri di Studio
Next Article Pembina KSJ H.Ikhwan Lubis SH MH Pimpin Pembagian Paket Sedekah Jumat di Desa Paya Gambar Batangkuis
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

2 Pengedar Shabu dan Satu Pengguna Digulung Polisi, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Polsek Jajaran Polresta DS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Bagi Warga
HOME KRIMINAL
Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati
KRIMINAL
Pelabuhan Kuala Tanjung Disinggahi Kapal Pesiar Internasional, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Sumut
EKONOMI HOME Medan NASIONAL
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?