By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terbukti Jadi Anggota Parpol, ASN Bakal Diberhentikan Tidak Hormat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Terbukti Jadi Anggota Parpol, ASN Bakal Diberhentikan Tidak Hormat

Editor
Editor Published January 5, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberhentian tidak hormat jika ada ASN yang terbukti menjadi anggota partai politik. Demikian dikatakan Asisten KASN Pokja Pengawasan, Maria Ivonne Tarigan, Kamis (4/1/2024).

Menurut Maria, ada kemungkinan ASN yang menjadi anggota parpol ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Tetapi tidak mengundurkan diri sebagai ASN. “Sementara di dalam Undang Undang ASN sudah diatur bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota partai politik,” ujarnya.

Menurut Maria, setelah rekomendasi dari KASN keluar, maka proses pemberhentian sebagai ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaiannya di masing-masing instansi. Misalnya kalau ASN pemerintah daerah, maka pejabat pembina kepegawaiannya adalah kepala daerah.

Berdasarkan data KASN pada pemilu dan pilkada sebelumnya, pelanggaran ASN yang tidak netral banyak dilakukan ASN di pemerintah daerah. “Ini dilema juga ketika mereka dipimpin oleh pejabat yang lahir dari proses politik. Seringkali ada kepentingan-kepentingan politik,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan pengawasan selama masa kampanye. Hingga saat ini, pihaknya telah menemukan ada 320 pelanggaran pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 320 pelanggaran dan 402 bukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.

You Might Also Like

Heboh !!! Baru Saja Terjadi Kebakaran Pabrik Sepatu, Jalanan Macet Disini Lokasinya !!!

Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ketangkap

Puluhan Motor dan 1 Truk Dibakar Massa di Tinokah Sipispis, Ini Masalahnya !!!

Dihadiri Anggota Dewan Dahnil Ginting,SE, RM.Ar-Rahman Desa Sampali dan Tokoh Masyarakat Gelar Suroan 10 Muharram 1448H Panjatkan Doa Tolak Bala & Makan Bersama

54 Tahun DMI : Mari Makmurkan Masjid Agar Makmur Ummat, Bangsa & Negara

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 5, 2024 January 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article MU Pulangkan Sergio Reguilon ke Tottenham Hotspur
Next Article Indonesia Menjadi Negara Urutan Kedua Terbanyak Mengalami Gempa
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tumbangkan Kotarih 2-1, Polsek Sei Rampah Juara Boli Voli HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Sergai
OLAHRAGA
Polres Sergai Gelar Olahraga Bersama Seribuan Masyarakat Sambut HUT Bhayangkara ke-80
OLAHRAGA
Kayuh 21 Km Bersama Forkopimda, Zakiyuddin Harahap Pantau Kota Medan dan Perkuat Sinergi
Medan
Kapoldasu Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?