By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Terbukti Jadi Anggota Parpol, ASN Bakal Diberhentikan Tidak Hormat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Terbukti Jadi Anggota Parpol, ASN Bakal Diberhentikan Tidak Hormat

Editor
Editor Published January 5, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pemberhentian tidak hormat jika ada ASN yang terbukti menjadi anggota partai politik. Demikian dikatakan Asisten KASN Pokja Pengawasan, Maria Ivonne Tarigan, Kamis (4/1/2024).

Menurut Maria, ada kemungkinan ASN yang menjadi anggota parpol ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Tetapi tidak mengundurkan diri sebagai ASN. “Sementara di dalam Undang Undang ASN sudah diatur bahwa Pegawai Negri Sipil (PNS) tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota partai politik,” ujarnya.

Menurut Maria, setelah rekomendasi dari KASN keluar, maka proses pemberhentian sebagai ASN dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaiannya di masing-masing instansi. Misalnya kalau ASN pemerintah daerah, maka pejabat pembina kepegawaiannya adalah kepala daerah.

Berdasarkan data KASN pada pemilu dan pilkada sebelumnya, pelanggaran ASN yang tidak netral banyak dilakukan ASN di pemerintah daerah. “Ini dilema juga ketika mereka dipimpin oleh pejabat yang lahir dari proses politik. Seringkali ada kepentingan-kepentingan politik,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan pengawasan selama masa kampanye. Hingga saat ini, pihaknya telah menemukan ada 320 pelanggaran pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 320 pelanggaran dan 402 bukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.

You Might Also Like

AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah

BMKG: Puncak Kemarau Agustus Melanda 369 Zona Musim

Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dikonsumsi

3 Tsk Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu Ditahan Tim Cobra Polres Karo

Perpusnas Ingatkan Risiko Digitalisasi Buku di Era AI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 5, 2024 January 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article MU Pulangkan Sergio Reguilon ke Tottenham Hotspur
Next Article Indonesia Menjadi Negara Urutan Kedua Terbanyak Mengalami Gempa
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
Medan
Pemprov Sumut Perkuat 21 Puskesmas di 17 Kabupaten, Dorong Layanan Spesialistik
Medan
Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
HOME KRIMINAL Medan
AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah
HOME KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?