Jakarta,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas sangat penting. Ini sebagai salah satu pengaturan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pada sejumlah kota besar.
“Kami terus berupaya memperkuat dalam penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/10/2024).
Ahmad mengatakan kebijakan push strategy ini dilakukan melalui penerapan ganjil-genap, pengendalian lalu lintas secara elektronik hingga disinsentif tarif parkir. Sedangkan, untuk kebijakan pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum.
“Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas,” ucapnya.
Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari amanah UU No 1 Tahun 2022. Yaitu tentang Hubungan Keuangan Antara Pemda dan Pemerintah Pusat Pasal 88 mengenai pengendalian lalu lintas.
Dimana ini merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. “Harapannya dapat tersusun pedoman teknis yang berisi kaidah dan strategi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam tata kelola transportasi,” ujarnya.