By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tega!, Bapak Cabuli Anak Kandungnya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Tega!, Bapak Cabuli Anak Kandungnya

Editor
Editor Published May 22, 2025
Share
SHARE

Pakpak Bharat,-Satuan Reskrim Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus seorang ayah berinisial AB (38), karena tega mencabuli anak kandungnya, ZAPB (11).Aksi bejat AB dilakukan di kediamannya Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho melalui Ps Kasat Reskrim, Iptu Charles Manurung menjelaskan, kasus pencabulan itu dilaporkan Susi (32).

Pelapor menyebut, terduga pelaku mencabuli korban diketahui pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Korban mengaku kepada pelapor, kelaminnya sakit karena digagahi orang tua kandungnya saat tidur.

“Mendengar pengakuan Polos anaknya itu, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat,” kata Pebriandi Haloho, Kamis (22/5/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung melakukan penangkapan terhadap AB di rumahnya pada Rabu (21/5/2025) malam.

“Terduga AB dirinya tak bisa menampik, mengakui semua perbuatannya dan benar telah melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya,” sebutnya.

Selanjutnya, AB digelandang ke Mapolres Pakpak Bharat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

You Might Also Like

Dua Narapidana Rutan Depok Ngaku Pakai Narkoba Difasilitasi Oknum Petugas

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan

3 Pencuri Alat Musik di Gereja Diringkus, Ini Ancaman Hukumannya !!!

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke-81 TNI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 22, 2025 May 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mabespolri : IIjazah Jokowi Asli
Next Article Empat Debt Collector yang Rampas Mobil di Jalan Turi Diringkus
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Waspada !, Stres dan Pola Makan Bisa Memengaruhi Kesehatan Rambut
Hiburan
Darmawan Pimpin KSMI Sergai Periode 2026-2030, Usung Misi Jadi Nomor Satu di Sumut
OLAHRAGA
Ronaldo Jelaskan Insiden Tinggalkan Pusat Latihan Portugal
OLAHRAGA
Perkuat Pengawasan, Pemko Medan Sosialisasikan Perwal Sistem PengawasMU
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?