By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Tak Punya Izin IPAL,Komisi IV DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Tak Punya Izin IPAL,Komisi IV DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi

Editor
Editor Published April 22, 2025
Share
SHARE

Medan, -Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menghentikan aktivitasnya. Sebab perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu (PT KAL, red) harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” kata El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Hadiri Pengawas Lapangan PT KAL Perdi, dan sejumlah OPD terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, mewakil lurah dan camat setempat.

Awalnya RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Dan saat El Barino Shah mempertanyakat aktivitas PT KAL kepada Perdi, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).

Bahkan limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu, menurut El Barino Shah, pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan.

“Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegas El Barino.

El Barino Shah juga meminta lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL. “Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino Shah.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.

“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPA dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.

Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan, PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL baik dari iatanaibya Maun dari Pemerintah Provinsi Sumut.

“Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” kata Rut.

You Might Also Like

Kembalikan Kejayaan Jeruk Karo,Bobby Nasution Putuskan Intervensi Penanganan Hama Lalat Buah Secara Masif

Akses Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal, Warga Apresiasi Respon Cepat Rico Waas Perbaiki Infrastruktur

Tinjau Taman Lili Suheri, Zakiyuddin: Segera Dipergunakan untuk UMKM Centre dan Anak Muda Medan Berkreativitas

PT Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Komitmen Menjaga Kebersihan Kawasan Pelabuhan Belawan

Arus Petikemas Tumbuh 10 Persen, PT Prima Multi Terminal Catatkan Kinerja Positif pada April 2025

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 22, 2025 April 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PJ Kades Paluh Kurau Berserta Seluruh Jajaran Perangkat Desa Adakan Rapat Internal
Next Article BNCT Bukukan Kenaikan Volume Bongkar Muat 14% pada Triwulan I 2025, Pertahankan Stabilitas Operasi dan Keamanan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Satlantas Polres Rohul “Gelar Police Goes to School”di SMP Negeri 1 Rambah Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas & Tanam Pohon
HOME KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN
Kembalikan Kejayaan Jeruk Karo,Bobby Nasution Putuskan Intervensi Penanganan Hama Lalat Buah Secara Masif
Medan
Akses Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal, Warga Apresiasi Respon Cepat Rico Waas Perbaiki Infrastruktur
Medan
Tinjau Taman Lili Suheri, Zakiyuddin: Segera Dipergunakan untuk UMKM Centre dan Anak Muda Medan Berkreativitas
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?