By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Syarat Usia Minimal Pembuatan SIM Digugat ke MK
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Syarat Usia Minimal Pembuatan SIM Digugat ke MK

Editor
Editor Published April 27, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Syarat usia minimal 17 tahun untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh seorang karyawan swasta asal Solo, Jawa Tengah, Taufik Idharudin.

Kuasa hukum Taufik, Sri Kalono, menyampaikan alasan gugatan tersebut. Yakni dua bocah inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun yang berkendara menggunakan sepeda motor dari Madura hingga Semarang menjadi.

“Kemampuan dua bocah berkendara itu sudah cukup lantaran punya keterampilan di atas usia 17 tahun. Taufik merasa kagum pada kedua bocah tersebut yang melakukan perjalanan dari Sampang menuju Jakarta, meskipun perjalanan mereka berhenti usai disetop polisi di Semarang,” kata Sri Kalono, Kamis (25/4/2024).

Sri mengatakan, pada 18 April 2024, ia dan kliennya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 . Yakni tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni tentang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.

Aturan itu dinilai Sri bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yakni sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 kilometer.

Di samping itu Sri berharap ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan, bisa diberikan SIM. “Daripada anak-anak tersebut berkeliaran di jalan dengan sepeda motor dan membahayakan orang lain, sebaiknya diberikan kesempatan mengikuti ujian SIM, kalau layak diberikan, kalau tidak layak ya tidak usah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa usia tidak ada hubungannya dengan kematangan dalam mengemudi. Dia menilai pengalaman dari dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti bahwa mereka memiliki kematangan dengan menempuh jarak lebih dari 149 Km.

“Sementara itu, banyak yang usianya di atas 17 tahun malah tidak memiliki keterampilan dan kemantangan dalam mengemudi. Bisa jadikan dapat SIM nya lewat jalur tak beres,” katanya.(dna/rri)

You Might Also Like

Festival Media Selat Malaka Bahas Dampak Rokok melalui Film “Di Balik Ilusi Tembakau”

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel Tangani Karhutla

Fesmed Selat Malaka 2026, Di Balik Gemerlap Investasi AI, Ada “Biaya Ekologis” yang Perlu Dikawal

Hari Ketujuh, Tiga Kapal Negara Kemenhub Cari Korban KM Virgo Transport 8

MUI Kota Tebingi Tinggi Mendukung Penuh Tablig Akbar Bersama Habib Rizieq Shihab

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 27, 2024 April 27, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PT.KAI Dukung Perpanjangan Kereta Cepat Hingga Surabaya-Yogyakarta
Next Article Pemain Korsel ini Menyesal Ciptakan Gol Penyeimbang
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
Uncategorized
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
EKONOMI
Jawab Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan P-APBD 2026 Difokuskan Untuk Banjir, Infrastruktur, Pendidikan Hingga Medan Utara
Medan
Pemko Medan Pacu Transformasi Layanan Publik Berbasis AI
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?