By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: UHC Sudah Bisa Dinikmati, Pemko Medan Dituntut Tingkatkan Pelayanan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

UHC Sudah Bisa Dinikmati, Pemko Medan Dituntut Tingkatkan Pelayanan

Editor
Editor Published September 9, 2024
Share
SHARE

Medan,- Pemerintah Kota Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Sejauh ini Sistem Kesehatan Kota Medan belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih ditemukan sejumlah persoalan kesehatan di masyarakat.

Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sendiri sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

“Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum refresentatif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya DPRD Kota Medan berhasil memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan dengan pola Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik,” kata anggota DPRD Kota Medan Fraksi Demokrat, Ishaq Abror Mustafa Tarigan, S.I.P, M.IP saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 10 tahun anggaran 2024, Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Pancing No.89, Kelurahan Tanjung Mulia, Kec.M.Deli, Sabtu-Minggu (7-8/09/2024).

Abrar mengatakan program UHC yang sudah disahkan ini untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, baik kaya atau miskin, semua masuk dalam tanggungan. “Jadi sejak akhir 2022 lalu, masyarakat kota Medan suda bisa berobat dengan menggunakan KTP, karena seluruh pembiayaannya ditanggung APBD.

Disampaikannya, ruang lingkung dari Perda ini mencakup pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan makanan. “Pelayanan kesehatan ini tidak hanya terhadap rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan saja, tetapi juga rumah sakit swasta yang ada di Kota Medan. Dengan adanya program UHC ini, nantinya seluruh masyarakat Kota Medan tidak perlu terbebani dengan biaya pengobatan dan perawatan ketika sedang sakit atau harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit,” terangnya.

Dijelaskannya, di dalam Perda No. 4 tahun 2012 tentang system kesehatan di Kota Medan menegaskan bahwa sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pada Bab II, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Medan. Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.

Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya. Sedangkan Bab 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

You Might Also Like

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013

Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 9, 2024 September 9, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Rudianto Terpilih Aklamasi Ketua PD FSPTSI- KSPSI Provinsi Sumut Masa Bhakti 2024-2029
Next Article Dua Pria Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap
78 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?