Jakarta,-Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, didakwa merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp300 triliun. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harvey menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah (2015-2022).
“Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya. Menurut Ardito, Harvey melakukan tindak pidana bersama terdakwa lainnya yaitu Suranto Wibowo dan Amir Syahbana.
Jaksa selanjutnya mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada persidangan tersebut, Harvey tidak menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, sidang diputuskan untuk dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 untuk mendengar keterangan saksi.
medicijnen met of zonder voorschrift Pharlab Castellón de la Plana medicamentos en línea sin prescripción en Chile
encontrar medicamentos baratos Tetrafarma Ojo de Agua indicación de medicamentos
en venta en España