Rantauprapat,-Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, membekuk dua pelaku pencuri sepeda motor dari halaman parkir Mesjid Al-Akmal Dusun Pondok Ladang, Desa Afdeling I Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, yang peristuwanya terjadi Kamis (10/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB sore.
Dua pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) yang dibekuk tersebut, masing-masinginisial WS, 25, dan YS, 28. Keduanya dibekuk di Kelurahan Padang Matinggi, dan satu orang penadah, inisial TS, 28, dibekuk di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dua tersanga pencuri dan penadah sepedamotor tersebut, berdasarkan laporanJumari, warga Dusun Pondok Ladang, Kelurahan Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat.
Jymari melaporkan, kehilangan sepedamotor Honda Supra 125, warna hitam silver, nomor polisi BK 3017 ZQ, pada Kamis (10/4/2025), sekira pukul 16.00 Wib, sedang diparkiran di halaman Mesjid Al-Akmal Dusun Pondok Ladang.
Saatitu, korban baru saja selesai sholat Ashar. Saat hendak pulang, korban melihat sepedamotor ditempat parkiran sudah tidak ada. Korban bersama jamaah mesjid, mencek CCTV milik mesjid. Terlihat direkaman CCTV, Seorang pelaku sedang melakukan pencurian, terhadap sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polress Labuhanbatu.
Berdasarkan laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyeludikan. Berbekal lapiran dan rekaman CCTV, petugas langsung mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin menjelaskan, menindak lanjuti lapiran korban, Sat Res Krim, dipimpin Kasat, AJP Teuku Rivanda Ikhsan, memerintahkan tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.
“Hasinya, Jumat (11/4/2025), sekira pukul 03.00 WIB, tim mendapat informasi, diduga pelaku curanmor, sedang berada TKP penangkapan. Kemudian tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka inisial WS (pelaku utama)”, ucap Syafruddin.
Katanya, setelah diinterogasi, Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepedamotor bersama temannya, Inisial YS, di halaman mesjid Al-Akmal Pondok Ladang. Dan menjual sepedamotor itu, kepada tersangka penadah, inisial TS, seharga Rp. 1.500.000.
Kemudian menurut Syafruddin, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka penadah TS, serta barang bukti sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam silver nomor polisi BK 3017 ZQ.
Dan sekira pukul 06.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka YS dan tersangka YS juga mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor ditempat lainnya. Petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, atas keterangan tersangka YS.
“Para tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Labuhanbatu, untuk proses lebih lanjut”, tutup Kasi Humas.