Deli Serdang – Adanya kepengurusan sertifikat Pas kecil bagi nelayan sebagai bentuk legimitasi identitas kepemilikan kapal serta dapat mempermudah dalam urusan dalam mendapatkan BBM bersubsidi untuk operasional dalam melaut.
Dalam hal ini pihak SPBUN Bagan Serdang Bersama Nelayan tergabung dalam HNSI Deliserdang menyatakan mendukung penuh atas penerbitan Sertifikat Pas Kecil bgai masyarakat nelayan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPC HNSI Kabupaten Deli Serdang diketuai Mulkan diwakili Humasnya Sariyanto bersama para anggota HNSI lainnya mengikuti acara penyerahan sertifikat pas kecil dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Beringin.Senin (20/01/2025).
Kegiatan penyerahan secara simbolis sertifikat pas kecil kapal nelayan yang bermanfaat bagi masyarakat nelayan ini terlaksana di Jln TPI Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Acara turut dihadiri Kepala kantor UPP Kelas II Tanjung Beringin Frins Hasurungan Nababan, SH, Ketua Ketua DPC HNSI Kabupaten Deli Serdang melalui Humasnya Sariyanto, Kades Desa Klambir Sahrial, Kades Bagan Serdang Amran, serta para nelayan.
Pada kesempatan acara tersebut Kepala kantor UPP Kelas II Tanjung Beringin Frins Hasurungan Nababan saat diwawancarai awak media online ini mengharapkan pada masyarakat nelayan untuk dapat mengurus sertifikat pas kecil sebagai identitas kapal yang dimilikinya.
Kami siap melayani pengajian permohonan sertifikat pas kecil bagi kapal nelayan ini secara gratis.
Dimana kegunaan dari sertifikat pas kecil bagi pemilik kapal nelayan yang berukuran dibawah 5 GT ini sebagai bukti kepemilikan identitas kapal guna mempermudah masyarakat nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi serta keperluan lainnya.
Diakui memang selama ini masih banyak masyarakat nelayan yang belum mengerti cara kepengurusan Pas kecil dimana pas kecil ini sebagai dokumen resmi bukti kepemilikan kapal dari negara.Tutup Frins Hasurungan Nababan SH.(Gs/DS).