Medan – Sehubungan dengan viralnya kasus makanan kucing kemarin yang diproduksi oleh PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries, pihak sekretariat dari LPPOM MUI Sumut ingin menyampaikan beberapa hal:
1. LPPOM MUI Sumut bukan lembaga yang mensertifikasi perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut disertifikasi oleh kantor LPPOM MUI Pusat yang berada di Bogor, dikarenakan perusahaan tersebut sudah berskala besar sesuai dengan NIB perusahaan tersebut sehingga pengurusan sertifikasi halalnya bukan lagi menjadi kewenangan LPPOM MUI Provinsi, melainkan sudah menjadi kewenangan LPPOM MUI Pusat.
2. Walaupun begitu, pihak dari sekretariat LPPOM MUI Sumut sudah membantu dengan mencoba melakukan kontak dan berkomunikasi ke pihak Tim Manajemen Halal perusahaan tersebut untuk memastikan perihal makanan kucing yang beredar. Hasilnya adalah, PT. Medan Tropical Canning mengakui adanya produk makanan kucing tersebut, namun mereka bisa memastikan bahwasanya fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi makanan kucing itu, berbeda dengan fasilitas produksi halal untuk makanan kaleng yang sudah resmi bersertifikat halal.
Demikian hasil informasi yang disampaikan. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.