Sei Rampah, – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memberi tenggat waktu enam hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah untuk menyelesaikan persolan limbah dapur MBG yang mengalir ke saluran drainase umum.
Kadis Perkim LH mengatakan, pihaknya telah meninjau lokasi, Kamis (12/02/2026), dan mendapati SPPG Sei Rampah membuang limbah langsung ke aliran parit umum tanpa proses penampungan terlebih dahulu hingga mengeluarkan bau busuk.
Ia mengatakan, tim LH yang turun ke lokasi telah memberikan pemahaman tentang pengelolaan limbah sesuai dengan aturan lingkungan. Dari pertemuan itu, pihak SPPG bersedia menyelesaikan permasalahan limbah tersebut selama enam hari.
” Poin yang pertama adalah membuat empat kolam penampungan limbah sebelum dibuang agar dalam kondisi steril, mengurus dokumen lingkungan dan memasang titik koordinat dan itu diselesaikan selama enam hari”, ujarnya.
Koordinator BGN Wilayah Sergai Nurhasanah Ritonga saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan ,sudah melakukan monitoring terhadap SPPG Sei Rampah, dan solusinya pihak SPPG akan melakukan pelebaran kolam Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) terhitung hari ini sampai tanggal 22 Februari 2026.
“Dari awal SPPG itu sudah memiliki IPAL, namun tidak pernah disedot hingga lemaknya naik kepermukaan, dan saat ini sudah dilakukan pengorekan”, ucapnya.
Sedangkan, Kepala SPPG Sei Rampah Rico Hartono Hutagaol mengatakan SPPGnya sudah punya IPALl dan saat ini sedang melakukan penambahan pembuangan saluran melalui mitra untuk upaya perbaikan.

