Medan,-Persoalan anggota DPRD Medan inisial SP yang dilaporkan ke Poldasu atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha rumah billiard di Kota Medan telah beredar di gedung DPRD Medan. Di mana diketahui anggota dewan tersebut berasal dari Fraksi Partai Gerindra dan menduduki jabatan Ketua Komisi III DPRD Medan.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, ada tiga korban yang melaporkan SP atas dugaan pemerasan tersebut, yakni A alias TP, S dan ET. Dan ketiganya disebutkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada SP melalui staf pribadi inisial AS yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan dikutip media-media terbitan Kota Medan.
Menyikapi situasi itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib. Sebab menurutnya, proses hukum masih berjalan dan masih ada azas praduga tak bersalah.
“Biarkan hukum yang berproses. Kita kan gak tau, apakah staf ini yang menjual nama atau bagaimana. Kebetulan saja yang lagi bermasalah itu pimpinan di komisi,” ungkapnya kepada Waspada Online tanpa menjelaskan lebih rinci, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut Tia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan oknum AS yang disebut-sebut staf anggota Fraksi Partai Gerindra inisial SP tersebut mencatut nama kader partai untuk menjalankan misinya. Pasalnya dari komunikasi yang dilakukan pasca viralnya kasus ini, SP sendiri membantah ada menginstruksikan kepada AS untuk mengutip sejumlah uang kepada pengusaha rumah billiard.
“Memang betul ketua komisinya dia (inisial SP). Tapi bisa saja mereka atas nama ini, itu. Tentunya kita di Gerindra tak akan mentolerir hal-hal seperti itu kalau bersalah. Akan ada proses selanjutnya yang mengacu pada AD/ART partai. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan pihak kepolisian,” pungkasnya.