Jakarta: Bareskrim Polri membeberkan, kronologi penangkapan empat tersangka sindikat penjualan gading gajah ilegal. Bareskrim Polri mengatakan, keempat tersangkat tersebut diringkus kepolisian di tempat yang berbeda-beda.
Keempat tersangka sindikat penjualan gading gajah ilegal tersebut, berinisial IR, EF, SS, dan JF. Para tersangka menjual gading gajah ilegal dalam bentuk pipa rokok melalui medsos.
Kronologi Penangkapan Empat Tersangka Sindikat Penjualan Gading Ilegal
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, keempat tersangka sindikat ini ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat. Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan.
“Dalam penangkapan, penyidik mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok. Yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui media sosial TikTok @WansJunior9393 dan @GG&K,” kata Nunung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka IR, kata Nunung, IR membeli gading gajah dari JF. Dari JF, IR mendapatkan barang berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.
“Barang tersebut kemudian oleh IR dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi. Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok,” ucap Nunung.
Ratusan pipa rokok itu, Nunung mengungkapkan, semuanya terbuat dari gading gajah. Kemudian, polisi juga mengamankan satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim.
“Lalu, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel. Tersangka SS menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah dilindungi medsos Facebook,” ujar Nunung.
Dari Facebook, Nunung menjelaskan, SS memakai akun bernama Soni Sopian. Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook.
“Dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok. Yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” kata Nunung.
Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.
Dari tangan tersangka JF, Nunung menuturkan, polisi menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa. Kemudian, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang.
“Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi. JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, tempat penjualan gading gajah belum diolah,” ujar Nunung.
Lalu, Nunung menjelaskan, tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020. “Dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan,” ucap Nunung.
Bahan tersebut, kata Nunung, dijual kepada tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilogram. Bahkan, JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilogram.

