By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sindikat Penjual Gading Gajah Gunakan Tiktok dan Facebook
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Sindikat Penjual Gading Gajah Gunakan Tiktok dan Facebook

Editor
Editor Published May 27, 2025
Share
SHARE

 Jakarta: Bareskrim Polri membeberkan, kronologi penangkapan empat tersangka sindikat penjualan gading gajah ilegal. Bareskrim Polri mengatakan, keempat tersangkat tersebut diringkus kepolisian di tempat yang berbeda-beda. 

Keempat tersangka sindikat penjualan gading gajah ilegal tersebut, berinisial IR, EF, SS, dan JF. Para tersangka menjual gading gajah ilegal dalam bentuk pipa rokok melalui medsos. 

Kronologi Penangkapan Empat Tersangka Sindikat Penjualan Gading Ilegal 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, keempat tersangka sindikat ini ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. 

Tersangka SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat. Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. 

“Dalam penangkapan, penyidik mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok. Yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui media sosial TikTok @WansJunior9393 dan @GG&K,” kata Nunung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Berdasarkan keterangan tersangka IR, kata Nunung, IR membeli gading gajah dari JF. Dari JF, IR mendapatkan barang berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran. 

“Barang tersebut kemudian oleh IR dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi. Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok,” ucap Nunung. 

Ratusan pipa rokok itu, Nunung mengungkapkan, semuanya terbuat dari gading gajah. Kemudian, polisi juga mengamankan satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim. 

“Lalu, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel. Tersangka SS menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok diduga terbuat dari gading gajah dilindungi medsos Facebook,” ujar Nunung. 

Dari Facebook, Nunung menjelaskan, SS memakai akun bernama Soni Sopian. Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook. 

“Dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok. Yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” kata Nunung. 

Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel. 

Dari tangan tersangka JF, Nunung menuturkan, polisi menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa. Kemudian, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang. 

“Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi. JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, tempat penjualan gading gajah belum diolah,” ujar Nunung. 

Lalu, Nunung menjelaskan, tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020. “Dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan,” ucap Nunung. 

Bahan tersebut, kata Nunung, dijual kepada tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilogram. Bahkan, JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilogram.

You Might Also Like

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan

Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong

Oknum Polisi Aktif di Tapteng Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 204 Gram Terancam PTDH

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 27, 2025 May 27, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Lilo & Stitch Raup Rp5,5 Triliun
Next Article Dorong Kewirausahaan Baru dan Peningkatan Level UMKM, Gubernur Sumut Bobby Nasution Akselerasi 1.700 UMKM
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Darma Wijaya Optimis Koperasi Desa Jadi Lembaga Ekonomi yang Kuat
EKONOMI
Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan
KRIMINAL
Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong
KRIMINAL
Polres Sergai Panen Raya Jagung Serentak, Komit Dukung Ketahanan Pangan Nasional
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?