Medan – Tersangka Fahrul Rozi (29) dan Sugendren (25), yang merupakan warga Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap oleh Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut pada Rabu (14/8/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap di Hermes Place Polonia, Jalan Mongonsidi Nomor 45, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Provinsi Sumatra Utara
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4,8 kilogram narkotika jenis sabu.
Pengungukapan 4,8 Kg sabu ini dilakukan Polda Sumut dengan metode yang berbeda dan dari tempat yang berbeda pula.
Awalnya pada Rabu 14 Agustus 2024, Personil Unit IV Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang yang diduga dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang mahasiswa bernama Sugendren yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Sugendren ditangkap oleh polisi di parkiran Hermes Place Polonia, Jalan Mongonsidi Nomor 45, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada sekitar pukul 02.30 WIB.
Bersama Sugendren, polisi juga mengamankan temannya, Fahrul Rozi, yang saat itu mengendarai sepeda motor.
“Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 gram (1 kilogram) sabu,”ujar Hadi, mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.
Kemudian kata Kombes Hadi, Tim polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah salah satu pelaku lainnya yang beralamat di Jalan Starban Nomor 421 A, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dengan didampingi oleh keluarga dan kepala lingkungan (kepling), polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan berhasil menemukan sebuah koper yang terletak di belakang rumah, berisi narkotika jenis sabu seberat 3.800 gram (3,8 kilogram).
“Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Kombes Hadi.(Gs/Mdn).