Sei Rampah, – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti 19 kilogram sabu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (12/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa.
Ketiganya yakni Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani, dan Fachrul Razi alias Bule, didakwa terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 19 bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei, dengan berat total 19.000 gram netto.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, bersama dua hakim anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum, dihadiri oleh JPU Ribka Yosephine, serta tim penasihat hukum dari ketiga terdakwa.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, menyampaikan bahwa masing-masing terdakwa dituntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah kasus berat. Jumlah barang bukti mencapai 19 kilogram sabu. Tuntutan pidana mati adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika,” tegas Hasan Afif.
Ia menambahkan, peredaran narkoba dalam jumlah besar merupakan ancaman nyata bagi generasi bangsa.
Menurutnya, sabu sebanyak itu berpotensi merusak ribuan nyawa, terutama kalangan muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Kejahatan narkotika merupakan extra ordinary crime yang harus dilawan dengan tindakan luar biasa. Tuntutan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain,” tambahnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Kejari Sergai berharap vonis akhir nanti mampu mencerminkan keadilan dan memberi pesan kuat kepada jaringan peredaran narkotika lainnya untuk menghentikan aksi mereka.