By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Jaka Nov
Jaka Nov Published June 13, 2025
Share
SHARE

Sei Rampah, – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti 19 kilogram sabu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (12/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa.

Ketiganya yakni Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani, dan Fachrul Razi alias Bule, didakwa terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 19 bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei, dengan berat total 19.000 gram netto.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga, bersama dua hakim anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum, dihadiri oleh JPU Ribka Yosephine, serta tim penasihat hukum dari ketiga terdakwa.

Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, menyampaikan bahwa masing-masing terdakwa dituntut pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini adalah kasus berat. Jumlah barang bukti mencapai 19 kilogram sabu. Tuntutan pidana mati adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika,” tegas Hasan Afif.

Ia menambahkan, peredaran narkoba dalam jumlah besar merupakan ancaman nyata bagi generasi bangsa.

Menurutnya, sabu sebanyak itu berpotensi merusak ribuan nyawa, terutama kalangan muda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Kejahatan narkotika merupakan extra ordinary crime yang harus dilawan dengan tindakan luar biasa. Tuntutan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain,” tambahnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Kejari Sergai berharap vonis akhir nanti mampu mencerminkan keadilan dan memberi pesan kuat kepada jaringan peredaran narkotika lainnya untuk menghentikan aksi mereka.

You Might Also Like

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal

Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit

Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit

Indeks Presepsi Korupsi Indonesia Masih Jauh Dibawah Singapura dan Malaysia

Geledah Rumah Hakim di Depok, KPK Amankan Uang 50 Ribu Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov June 13, 2025 June 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pelabuhan Kuala Tanjung Disinggahi Kapal Pesiar Internasional, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Sumut
Next Article Polsek Jajaran Polresta DS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Bagi Warga
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal
KRIMINAL
Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit
KRIMINAL
Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit
KRIMINAL
Terungkap, Meski Miliki Izin Pemko Tetap Bongkar Billboard PT SUMO
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?