By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Siang ini Ribuan Buruh Kepung Jakarta
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Siang ini Ribuan Buruh Kepung Jakarta

Editor
Editor Published October 31, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Ribuan buruh dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan menggelar demo besar-besaran pada Kamis (31/10/2024). Demo bertepatan dengan pembacaan putusan uji materil Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

“Ada 3.000 hingga 5.000 massa datang ke MK untuk menghadiri sidang permohonan kami. Mohon pengertiannya kepada masyarakat,” kata Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Riden Hatam Aziz, Rabu (30/10/2024) malam. 

Rencananya, hakim MK akan membacakan putusan uji materil pada pukul 10.00 WIB. Untuk itu, ia telah menginstruskan anggotanya untuk datang lebih awal. 

Riden berharap kepolisian mengizinkan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK Jakarta. “Faktanya ketika kami aksi di MK atau Istana, polisi memblokade kami di Simpang Patung Kuda Jakarta,” ujarnya. 

Ada sembilan petitum yang diajukan buruh, di antaranya penghapusan  aturan status tenaga kerja seperti kontrak bebas, harian lepas, dan outsourcing. Buruh ingin status tenaga kerja hanya dua macam, yakni karyawan tetap dan kontrak. 

“Soal upah, sekarang Omnibus Law, parameter satu, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Inflasi kenaikan harga barang, kalau disamakan inflasi, bukan naik,” ujarnya. 

Sorotan lain adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), pada Omnibus Law, kata Riden perusahaan bebas untuk memecat karyawan. Padahal, regulasi sebelumnya pada UU No. 13 Tahun 2003, ada tahapan pasa proses PHK. 

Tahapan tersebut yakni penyelesaikan ditingkat internal antara perusahaan dengan karyawan (Bipartit). Jika tidak ada solusi maka diselasaikan di Dinas Ketenaga Kerjaan. 

“Apabila di Dinas Ketenaga Kerjaan tidak ada solusi, maka dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI). Kalau sekarang, silakan melawan, namun status ter-PHk,” katanya menegaskan.

Selain itu, PSMI juga menyoroti aturan pesangon yang dinilai merugikan. Aturan UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK hanya mendapatkan 0,75 kali pesangon meski telah bekerja diatas 10 tahun. 

“Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, kerja di atas 10 tahun dapat pesangon sembilan bulan. Dana penghargaan kerja tiga bulan, ketika pensiun dan PHK dapat kompensasi sesuai masa kerja,” ujar Riden.

You Might Also Like

Pencarian Hari Kelima Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Jeriken Minyak

Kemenhut Selamatkan 24 Satwa Liar Terdampak Karhutla, Orangutan Terbanyak

Gempa di Kepulauan Seribu, Warga Jakarta Rasakan Getaran

Awas !!! Ada Lobang Maut Jalan Tambak Bayan Percut Seituan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

BNPB Perkuat Perlindungan Kelompok Disabilitas dalam Penanganan Bencana

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 31, 2024 October 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dipecat MU, Ten Hag Dapat Pesangon Rp275 Miliar
Next Article Anggur Impor Wajib Cantumkan ‘Cuci Sebelum Dikonsumsi’
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wali Kota Medan Tegaskan Suami Kunci Sukses Ibu Berikan ASI Eksklusif Pada Anak
Medan
Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang
Medan
Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Medan
Diduga Terlibat Jaringan Judi Online, Imigrasi Tangerang Amankan Lima WNA
KRIMINAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?