By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Siang ini Ribuan Buruh Kepung Jakarta
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Siang ini Ribuan Buruh Kepung Jakarta

Editor
Editor Published October 31, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Ribuan buruh dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan menggelar demo besar-besaran pada Kamis (31/10/2024). Demo bertepatan dengan pembacaan putusan uji materil Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

“Ada 3.000 hingga 5.000 massa datang ke MK untuk menghadiri sidang permohonan kami. Mohon pengertiannya kepada masyarakat,” kata Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Riden Hatam Aziz, Rabu (30/10/2024) malam. 

Rencananya, hakim MK akan membacakan putusan uji materil pada pukul 10.00 WIB. Untuk itu, ia telah menginstruskan anggotanya untuk datang lebih awal. 

Riden berharap kepolisian mengizinkan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK Jakarta. “Faktanya ketika kami aksi di MK atau Istana, polisi memblokade kami di Simpang Patung Kuda Jakarta,” ujarnya. 

Ada sembilan petitum yang diajukan buruh, di antaranya penghapusan  aturan status tenaga kerja seperti kontrak bebas, harian lepas, dan outsourcing. Buruh ingin status tenaga kerja hanya dua macam, yakni karyawan tetap dan kontrak. 

“Soal upah, sekarang Omnibus Law, parameter satu, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Inflasi kenaikan harga barang, kalau disamakan inflasi, bukan naik,” ujarnya. 

Sorotan lain adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), pada Omnibus Law, kata Riden perusahaan bebas untuk memecat karyawan. Padahal, regulasi sebelumnya pada UU No. 13 Tahun 2003, ada tahapan pasa proses PHK. 

Tahapan tersebut yakni penyelesaikan ditingkat internal antara perusahaan dengan karyawan (Bipartit). Jika tidak ada solusi maka diselasaikan di Dinas Ketenaga Kerjaan. 

“Apabila di Dinas Ketenaga Kerjaan tidak ada solusi, maka dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI). Kalau sekarang, silakan melawan, namun status ter-PHk,” katanya menegaskan.

Selain itu, PSMI juga menyoroti aturan pesangon yang dinilai merugikan. Aturan UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK hanya mendapatkan 0,75 kali pesangon meski telah bekerja diatas 10 tahun. 

“Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, kerja di atas 10 tahun dapat pesangon sembilan bulan. Dana penghargaan kerja tiga bulan, ketika pensiun dan PHK dapat kompensasi sesuai masa kerja,” ujar Riden.

You Might Also Like

Banjir Rob “Menghantui” Kawasan Medan Utara, Proyek Tanggul Rob dan dan Sumur Pompa Dipertanyakan !!!

Emak – emak di Dolok Masihul Datangi SPBU Protes BBM Langka

Bandara Madinah Mulai Pulangkan Jemaah Haji Gelombang Dua

Remaja Asal Malang Jadi Jamaah Haji Termuda Tahun 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, Warga Panik Berhamburan, Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 31, 2024 October 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dipecat MU, Ten Hag Dapat Pesangon Rp275 Miliar
Next Article Anggur Impor Wajib Cantumkan ‘Cuci Sebelum Dikonsumsi’
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pengamat Ekonomi Apresiasi Gubernur Bobby Berantas Pungli di Kawasan Wisata, Sebut Kunci Perbaikan Citra dan PAD
EKONOMI
Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data
EKONOMI
Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo
Medan
Syaiful Ramadhan Ingatkan Wali Kota Medan, Pelantikan 69 Pejabat Jangan Sekadar Bagi-Bagi Jabatan
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?