Serdang Bedagai, – Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Sabtu malam, (08/02/2025).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka yang diketahui berinisial I alias M, seorang nelayan berusia 40 tahun.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Plt Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan seorang nelayan yang terlibat narkoba tersebut.
Ia mengungkapkan, penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur.
Lalu, menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, memerintahkan tim Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang disebutkan.
Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamati seorang pria yang tampak mencurigakan.
Setelah dilakukan penyergapan, tersangka I alias M berusaha membuang barang bukti yang diduga sabu, namun petugas berhasil menemukannya tepat di bawah kaki pelaku.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti mancis, jarum suntik, dan plastik klip kosong.
“Dari interogasi awal, tersangka mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Ponja (nama panggilan) yang juga berasal dari Desa Nagur. Meski begitu, petugas yang langsung melakukan pengembangan di rumah Ponja tidak menemukan barang bukti lebih lanjut”, ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka I alias M kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.