Tebingtinggi,- Sebanyak 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang di temukan Polisi dalam kertas tisu membawa dua orang pria warga Desa Sei Priuk Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kedua tersangka ini masing-masing WAH alias Wildan (23) dan SM alias Manalu (31), yang keduanya merupakan warga Desa Sei Priok, yang di tangkap pwrsonil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Rabu sore (09/04/2025) di Desa Sei Priok Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, berdasarkan adanya laporan dan ketesajan warga Desa Sei Priok.
Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan sebuah bungkus tisu yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta plastik klip kosong”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (14/04/2025).
Selain itu, petugas turut mengamankan handphone yang saat itu berada di tangan pelaku serta uang tunai. Setelah diinterogasi di lapangan, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Bahwa penangkapan ini merupakan upaya dari Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas narkoba”, pungkas Kasi Humas.