By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Selamatkan PAD, Tindak Tegas Bangunan Bermasalah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Selamatkan PAD, Tindak Tegas Bangunan Bermasalah

Editor
Editor Published May 5, 2025
Share
SHARE

Medan,-Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan diminta tindak tegas 3 unit bangunan berlantai 3 yang terletak di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggara Garis Ssmpadan Bangunan (GSB) dan roilen.

“Kita minta Satpol PP bongkar itu bangunan tanpa izin karena berdiri dilokasi larangan. Tindakan tegas perlu dilakukan guna selamatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memberi efek jera,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Jumat (2/5/2025).

Paul pun mengaku heran, bangunan tanpa izin bisa berdiri mulus hingga hampir rampung. “Kemana petugas pengawasan di Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan kok ada pembiaran,” sebut Paul.

Paul mendorong Satpol PP agar bertindak tegas membongkar atau menyegel bangunan dengan secepatnya. Karena pemilik berusaha kucing kucingan menyelesaikan bangunan kendati tanpa izin.

“Maka harus diawasi dan minta pemilik mengurus izin sesuai ketentuan. Kita selalu mengalami kebocoran PAD yang cukup besar dan kedepan harus kita maksimalkan,” ungkap Paul.

Ditambahkan Paul tindakan tegas kepada pemilik bangunan tersebut, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, perlu dilakukan.

Sebab, mereka (pemilik) tidak taat aturan. Karena, sangat jelas Ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biasanya termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.

You Might Also Like

Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat

Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi “Split Bill” Pajak Daerah Pertama di Indonesia

FKPPN Gelar Giat Sosialisasi Tentang Uang Beras Yang Belum Dibayar

Mendagri Apresiasi Sumut Bantu Hibah Rp260 Miliar Ke Aceh

Pemprov Sumut Siap Dukung Penuh Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor May 5, 2025 May 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Inspektorat Pemko Medan Diminta Usut Pungli dan Jual Beli Kios di Pasar Induk Lau Cih
Next Article Stok Beras Catat Rekor Tertinggi dalam 57 Tahun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelindo Regional 1 Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2026
HOME Medan OLAHRAGA
Dari Pembalak Menjadi Penggerak: Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
EKONOMI
Pagi-Pagi, Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi
NASIONAL
Wali Kota Medan Luncurkan Qresto, Inovasi “Split Bill” Pajak Daerah Pertama di Indonesia
EKONOMI
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?