By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Salahi Izin, 17 MNA Vietnam Pekerja Klinik Diamankan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Salahi Izin, 17 MNA Vietnam Pekerja Klinik Diamankan

Editor
Editor Published January 11, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 WNA asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian klinik bedah kecantikan. Klinik kecantikan tersebut mulai beroperasi sejak 2018 dan berada di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. 

“Pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami adanya aktivitas WNA bekerja di klinik itu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). 

Pada 9 Januari 2025, kata Yuldi, pihaknya melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut setelah menemukan sejumlah bukti. Dari 17 WNA yang diamankan, Yuldi menyebutkan ada 10 orang perempuan dan 15 orang laki-laki yang menggunakan visa on arrival (VOA). 

“Kemudian ada dua orang yang menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor. Belasan WNA Vietnam ini ada yang berperan menjadi dokter, tenaga medis, staff pemasaran hingga penerima tamu,” ucap Yuldi. 

Hingga saat ini, kata Yudil, belasan warga negera Vietnam ini berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal.

“Mereka bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif bahu-membahu bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan joint investigation,” ucap Yuldi. 

You Might Also Like

Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..

Sarang Narkoba Di Jalan Rawe Digrebek, Begini Hasilnya

Bravo TNI!!! Target Bandar Dapat Pengedar…Warga Sambut Gembira

PN Sei Rampah Vonis Seumur Hidup Kasus Suami Bunuh Istri ketika Live di Facebook

Empat Debt Collector yang Rampas Mobil di Jalan Turi Diringkus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 11, 2025 January 11, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Barang Tertinggal yang Diamankan PT.KAI Selama 2024 Capai Rp 14 Miliar
Next Article FOZ Sumut Gelar Raker, Susun Progja Tiga Tahun ke Depan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

DPC PPDI Kabupaten Rokan Hulu Adakan Rapat Interen
Uncategorized
Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..
KRIMINAL
Jakarta Catat Ada 35 Kasus Positif Covid-19
NASIONAL
Tampil di Gemes, Delegasi Dari Luar Negeri Merasa Bangga dan Menilai Medan Melestarikan Budaya Melayu
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?