Jakarta,-Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 WNA asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian klinik bedah kecantikan. Klinik kecantikan tersebut mulai beroperasi sejak 2018 dan berada di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.
“Pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami adanya aktivitas WNA bekerja di klinik itu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Pada 9 Januari 2025, kata Yuldi, pihaknya melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut setelah menemukan sejumlah bukti. Dari 17 WNA yang diamankan, Yuldi menyebutkan ada 10 orang perempuan dan 15 orang laki-laki yang menggunakan visa on arrival (VOA).
“Kemudian ada dua orang yang menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor. Belasan WNA Vietnam ini ada yang berperan menjadi dokter, tenaga medis, staff pemasaran hingga penerima tamu,” ucap Yuldi.
Hingga saat ini, kata Yudil, belasan warga negera Vietnam ini berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal.
“Mereka bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh penegakan hukum dan bekerja sama aktif bahu-membahu bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan joint investigation,” ucap Yuldi.