Medan, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, mengharapkan dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa menjadi solusi dimana saat ini ada ratusan ribu Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) yang membutuhkan sentuhan pemerintah Kota Medan.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke VI, Tahun Anggaran 2025, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilaksanakan Sabtu-Minggu (28-29/06/2025), di sejumlah lokasi di Kota Medan diantaranya di Jalan Brigjend Katamso Gang Rakyat dan Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun; Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan; serta di Jalan Brigjend Katamso, Perumahan Burung Lorong 2, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Disampaikannya, pihaknya menyoroti fakta bahwa ratusan ribu pelaku UMKM dan PKL di Kota Medan saat ini masih menghadapi kesulitan dalam mengakses lokasi usaha yang layak dan legal.
“Sempitnya lapangan kerja dan tingginya persaingan SDM membuat banyak masyarakat terpaksa beralih profesi menjadi pedagang. Sayangnya, mereka tidak punya pilihan selain berjualan di lokasi-lokasi yang sebenarnya dilarang secara aturan karena tidak adanya tempat yang disediakan pemerintah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2022 merupakan solusi yang ditunggu-tunggu untuk menata aktivitas PKL secara adil dan manusiawi. Dengan perda ini, Pemko Medan diharapkan mampu menyediakan zonasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat bawah.
“PKL bukan masalah, mereka adalah bagian penting dari denyut ekonomi kota. Yang mereka butuhkan hanyalah kejelasan lokasi, kepastian hukum, dan pembinaan,” tegasnya.
Syaiful juga mendorong Pemko Medan agar tidak hanya menertibkan PKL, tetapi juga melakukan pendekatan humanis serta menyediakan fasilitas yang menunjang kegiatan ekonomi rakyat kecil.

