By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bebaskan 7 Warga Binaan Mendapat PB Dan CB
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bebaskan 7 Warga Binaan Mendapat PB Dan CB

Agus Leo
Agus Leo Published December 22, 2023
Share
SHARE

Medan – Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022,tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018,tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), hari Kamis (21/12/2023), Rutan Kelas I Medan.
Kanwil Kemenkumham Sumut membebaskan 7 Orang Warga Binaan yang mendapatkan PB dan CB yang merupakan haknya.

. Bagi Warga Binaan yang akan bebas diberikan informasi, bahwa Petugas bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan membangun kerjasama dalam bentuk koperasi, yang namanya Koperasi Konsumen Karya Harapan Mandiri.

Dengan adanya koperasi ini diharapkan kepada warga binaan yang memiliki keinginan untuk membuka usaha dan mempunyai skill bisa bergabung dengan koperasi, agar nantinya dapat diberikan modal bantuan untuk membuka usahanya.

Hal ini juga sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana, dengan harapan dapat kembali diterima di tengah masyarakat, dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.(Gus/Mdn).

You Might Also Like

Dua Narapidana Rutan Depok Ngaku Pakai Narkoba Difasilitasi Oknum Petugas

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan

3 Pencuri Alat Musik di Gereja Diringkus, Ini Ancaman Hukumannya !!!

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke-81 TNI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo December 22, 2023 December 22, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tim Inspektorat Wilayah V Kemenkumham Apresiasi Kinerja Satker Rutan Kelas I Medan
Next Article Kanwil Kemenkumham Rutan Kls 1 Labuhan Deli Peringati Hari Ibu
115 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dua Narapidana Rutan Depok Ngaku Pakai Narkoba Difasilitasi Oknum Petugas
KRIMINAL
Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak Hingga 2030
OLAHRAGA
Dijadwalkan Dihadiri Presiden, HKBP Gelar Ibadah Raya HUT ke-165 di Stadion Utama GBK Jakarta
Medan
Pemprov Sumut, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100% Listrik Desa
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?