By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Risiko Insentif PPh 21, Penerimaan Negara Harus Diperhitungkan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Risiko Insentif PPh 21, Penerimaan Negara Harus Diperhitungkan

Editor
Editor Published November 6, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Direktur Eksekutif Pratama-Kreston TRI, Prianto Budi Saptono mengatakan, usulan insentif PPh 21 dihadapkan dua sisi bertolak belakang. Insentif ini meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi berisiko menurunkan penerimaan negara yang harus diperhitungkan. 

“Memang ada dua sisi. Dari satu sisi, insentif ini memberikan dana lebih bagi pekerja yang bisa digunakan untuk konsumsi. Namun di sisi lain, ini berarti penerimaan negara dari pajak berkurang,” kata Budi, Selasa (5/11/2024). 

Menurutnya, potensi hilangnya penerimaan pajak dari PPh 21 harus diperhitungkan dengan matang. Pemerintah perlu menyiapkan belanja pajak sebagai bentuk kompensasi atas dana yang tidak masuk ke kas negara. 

Meski kebijakan ini menjanjikan, ia menggarisbawahi kebijakan PPh 21 saat ini mengalami perubahan melalui UU HPP pada 2021. Kebijakan yang baru diterapkan selama beberapa tahun ini perlu evaluasi lebih lanjut sebelum diubah kembali. 

“PPh 21 baru mengalami penambahan objek dan tarif dalam UU HPP. Kebijakan ini masih seumur jagung. Sehingga kita perlu melihat efeknya dalam beberapa tahun ke depan. Untuk penerimaan negara sendiri,” ucapnya. 

Kemudian, ia menyimpulkan, pemerintah perlu menimbang risiko penerimaan negara sebelum menetapkan insentif ini. “Dukungan insentif pajak sangat penting bagi ekonomi, namun stabilitas fiskal tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam jangka panjang,” ujarnya. 

You Might Also Like

MAP Active Indonesia Meriahkan Kawasan M BLOC Melalui Foot Locker Day 2026

Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja

Musim Hujan, Pasaran Harga Telur ” Turun Naik”

Rico Waas Dorong Ulos Menembus Pasar Fesyen Dunia

Airin Rico Waas Dorong Inovasi Ulos Tembus Pasar Fesyen Modern

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 6, 2024 November 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Selamatkan Sritex, Pemerintah Tak Berikan Batasan Waktu Izin Ekspor Impor
Next Article BPS : Jumlah Pengangguran Menurun Pada Agustus 2024
64 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurangi Risiko Gangguan Kesehatan Akibat Asap, Kelompok Rentan Diminta Tak ke Luar Rumah
NASIONAL
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus dugaan Suap ATR/BPN
KRIMINAL
Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga
Medan
Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?