Sergai, — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melalui Polsek Kotarih menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dengan menghancurkan sebuah gubuk liar di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (30/7/2026) pagi.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial ACD.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB ini bermula dari aduan masyarakat setempat. Warga merasa resah dengan keberadaan gubuk liar tersebut karena kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi konsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kotarih bersama unsur Pemerintah Desa Sungai Buaya langsung bergerak ke lokasi dan menyergap terduga pelaku ACD.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang masih berisi lekatan sisa sabu dan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil yang juga berisi sisa sabu.
Guna memastikan lokasi tersebut tidak lagi menjadi sarang peredaran gelap narkoba, petugas kepolisian bersama aparat desa setempat mengambil tindakan tegas dengan merobohkan dan membakar gubuk liar tersebut hingga rata dengan tanah.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8/2026). Ia menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke tingkat polres.
”Benar, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini dilakukan oleh Polsek Kotarih berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, terduga pelaku ACD beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses pemeriksaan, pendalaman, serta pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas AKP Bringin Jaya.
Lebih lanjut, Kasi Humas mewakili institusi Polri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang berani bersuara dan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Pihaknya mengimbau warga agar terus proaktif memberikan informasi demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai.
Terkait konstruksi hukum dan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku ACD, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh tim penyidik Satresnarkoba

