Medan – Pagi tadi sekira pukul 08.30 WIB Kamis (17/07/2025) warga yang merasa kediamannya tergusur ramai berkumpul dan mengadakan aksi penolakan eksekusi.
Tak sampai disitu warga juga melakukan pemblokiran badan Jalan Aluminium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Sejumlah warga yang melakukan aksi penolakan eksekusi tersebut berasal dari tiga lingkungan yakni 16,17 dan 20 sempat berorasi tepatnya disimpang empat Jalan Krakatau Ujung hingga berdampak arus lalu lintas mengalami kemacetan dan terpaksa dialihkan petugas guna mengurai kemacetan.
Tampak ratusan personil gabungan Satpol PP, Polisi dan Brimob berjaga-jaga saat dilaksanakannya kegiatan eksekusi akantetapi warga tak tinggal diam hingga sempat terjadi kericuhan dan saling dorong bahkan dikabarkan ada warga yang cidera terkena pukulan.
Hingga akhirnya Tim gabungan akhirnya membubarkan diri, untuk menghindari bentrokan yang lebih besar.
Penasehat hukum warga Amrul Lubis mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan pihak PN Medan hari ini melanggar hukum.
Lantaran, pemukiman warga lingkungan 16,17 dan 20 tidak perna menjadi objek perkara sengketa.
Pihaknya juga, tambahnya, sedang melakukan gugatan hukum atas lahan milik warga ini.
Sebagaimana diketahui, lingkungan yang ditempati warga yang berada di Jalan Aluminium I,Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli masuk dalam sengketa lahan 17 hektar yang digugat oleh aliwaris Parinduri.
Padahal, warga yang bermukim ditiga lingkungan tersebut telah mendiami dan tinggal sudah puluhan tahun bahkan sebagian warga telah memiliki surat hak miliknya terhadap lahan yang dihuni.(Gs/Mdn).

