By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ranperda tentang Perlindungan Anak Disetujui, Bobby Nasution Apresiasi DPRD Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Ranperda tentang Perlindungan Anak Disetujui, Bobby Nasution Apresiasi DPRD Medan

Editor
Editor Published November 21, 2023
Share
SHARE

Medan,-DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah dilakukan, rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan Panitia Khusus oleh Sudari ST selaku Ketua Panitia Khusus. Setelah itu 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dalam sambutannya usai penandatanganan persetujuan bersama dilakukan, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus. Sebab, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang kesemuanya bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali. Hal ini, ungkapnya, diatur dalam Pasal 20 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam UU No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Bobby Nasution.

Selanjutnya, jelas Bobby Nasution, dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan negara, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik atau mental.

Guna menjamin pemenuhan hak anak, bilang Bobby Nasution, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Bobby Nasution, Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Anak di Kota Medan yang telah disetujui itu kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui sekretaris DPRD Kota Medan untuk mendapatkan nomor registrasi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.

You Might Also Like

Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil

Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

HUT ke-81 RI, Pemprov Sumut Percepat Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Terluar

Wakil Wali Kota Medan Terima Audiensi Sultan Deli, Bahas Kenduri Diraja Hingga Revitalisasi Istana Maimun

Cakupan UHC Nias Selatan Sudah Baik, Pemprov Sumut Terus Genjot Layanan Kesehatan Gratis

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 21, 2023 November 21, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pelaku Usaha Antusias Ikuti Seminar Nasional Sarasehan UMKM Komwil I Apeksi
Next Article Pj.Gubsu Kunjungi Posko Pengungsian Korban Banjir Bandang di Samosir
1 Comment
  • bezpieczne zakupy says:
    March 27, 2024 at 10:24 pm

    You’re in reality a excellent webmaster. The web
    site loading pace is incredible. It seems that you are doing any unique trick.

    Moreover, the contents are masterpiece. you have performed a great
    task in this topic! Similar here: sklep internetowy and also here: Sklep online

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil
Medan
Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Medan
BMKG: Puncak Kemarau Agustus Melanda 369 Zona Musim
NASIONAL
Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dikonsumsi
NASIONAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?