Medan – Polrestabes Medan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan menggelar razia besar-besaran di lokasi Parkir liar yang ada di Kota Medan dan mengamankan 99 Juru Parkir (Jukir) liar serta menyita barang bukti Uang sebesar Rp. 599.000, Minggu (21/04/2024).
Sebelumnya, razia yang di gelar pada, Minggu (21/04/2024) tersebut di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Drs. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum dan di ikuti Personel Gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek Jajaran dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Kapolrestabes dan Petugas Gabungan langsung menyisir beberapa lokasi yang di anggap rawan terjadi Parkir liar di antaranya seputaran Jalan Prof. HM. Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani, Jalan Putri Hijau, Jalan Guru Patimpus, Jalan Gatot Subro.
Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan S Parman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Wajir, Jalan Pancing, Jalan Kapten Muslim, Jalan Setia Budi dan Jalan Plamboyan. Dalam pelaksanaan razia tersebut Petugas menjaring 99 Juru Parkir (Jukir) liar serta menyita barang bukti Uang sebesar Rp. 599.000.
Selanjutnya Petugas mendata dan memeriksa para Juru Parkir (Jukir). Petugas juga memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan kepada para Juru Parkir (Jukir) agar tidak kembali melakukan aksi Parkir liar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Drs. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum yang saat di konfirmasi wartawan, Senin (22/04/2024) mengungkapkan bahwa razia ini akan terus di lakukan secara rutin untuk menertibkan Parkir liar di Kota Medan.
“Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Kapolrestabes mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan Uang kepada Juru Parkir (Jukir) liar.
“Masyarakat harus tertib dan di siplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk Parkir kendaraan,”Jelasnya.(Gs/Mdn).