Belawan – Miris !!! Keberadaan proyek Kanel Banjir rob dari BWSS II yang dikerjakan PT.Runggu Prima (RP) di Kelurahan Belawan Bahari berdampak negatif bagi warga.
Selain menimbulkan dampak lingkungan hingga membuat bangunan retak- retak dan nyaris ambruk, diantaranya rumah kediaman pendeta Vanderson Siahaan, bangunan gereja dan sekolah TK dan SD yang berada persis disamping proyek pompa kanel Banjir rob tersebut.
Kondisi itu sesuai amatan langsung media online ini, Jumat (07/02/2025) ternyata di lokasi proyek tidak ada tampak plank proyek yang dikabarkan menelan anggaran ratusan miliar tersebut.
Serta tak tampak rambu- rambu peringatan di sekitar proyek apalagi di sekitar proyek tersebut setiap harinya banyak anak- anak bermain- main.
” Kami melalui kuasa hukum Poltak Tampubolon, SH M.Th dan Shoimah S.Ag.SH sudah menyurati dan protes terhadap dampak yang ditimbulkan dari proyek kanel banjir rob tersebut ke pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera II dan pihak kontraktor PT Rangga Prima, akantetapi hinggakini belum ada jawaban dari surat kami tersebut”, ungkap Pdt.Venderson Siahaan saat ditemui.
Lebih lanjut Pdt.Venderson mengatakan, selama saya sudah berupaya untuk bisa secara kekeluargaan menyelesaikan kekeluargaan, akantetapi ketika proyek ini datang, kami pemilik bangunan gereja dan bangunan sekolah sangat dirugikan .
Karena dengan adanya proyek ini bangunan gereja dan sekolah kondisinya retak- retak bahkan sudah ada beberapa tembok yang runtuh akibat adanya projek pemasangan beton pasak bumi dan alat berat yang masuk.
Mereka tidak pernah memanggil dan berkonsultasi pada saya selaku pimpinan gereja dan juga pemilik sekolah dan sampai saat ini saya dirugikan.
Dari itulah saya mencoba menempuh/ menggunakan jalur hukum supaya mereka bisa menyelesaikan.
Saya sebenarnya mendukung proyek pemerintah ini tapi kalau dirugikan maka hukum yang harus bertindak.
” Sangat banyak sekali Pak.. bentuk kerugian yang dialami mulai dari gereja, rumah dan juga sekolah sudah mengalami keretakan, pondasi bangunan juga sudah turun, kemudian lantai juga sudah banyak yang bertemakan dan turun, kemudian bangunan gedung sudah ada yang begitu besar keretakannya, saya berharap pimpinan perusahaan proyek ini harus menganti rugi semua yang sudah terjadi atas bangunan gereja dan sekolah”, Harapnya.
Pdt.Venderson menilai pihak proyek Kanel banjir rob selama masa pengerjaan ini tidak ada safety dan rambu rambu pengamanan seperti pintu pengamanan bagi alat berat dan truk pengangkut material proyek yang keluar masuk, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan bagi ratusan anak- anak sekolah disini saat bubar dari sekolah.
Jadi sudah jelas bahwa proyek ini benar-benar benar tidak safety dan tidak aman.
Dari itulah kita mengambil inisiatif bersama pengacara kita untuk membuat pintu pagar di lokasi masuk proyek agar anak- anak sekolah tidak bisa masuk ke lokasi proyek sekaligus sebagai bentuk aksi protes terhadap keberadaan proyek tersebut yang selama ini sepertinya menganggap enteng persoalan dampak terhadap lingkungan sekitar sekolah dimana sebagai ancaman keselamatan bagi anak- anak yang bermain-main di sekitar proyek tersebut.Cetus Pdt.Venderson
yang didampingi Penasehat Hukumnya Poltak Tampubolon SH.M.Th.
Sementara itu, Poltak Tampubolon SH.M.Th selaku penasehat hukum Pdt.Venderson mengatakan, dalam masalah ini pihaknya telah berupaya menyurati instansi Pemerintah pihak proyek Kanel Banjir rob dari BWSS II dan pelaksana proyek dari PT.Runggu Prima di Kelurahan Belawan Bahari ini.
Dan sudah berupaya menemui Pak Bahtiar sebagai pemimpin penanggungjawab proyek hingga mengirimkan tim surveynya ke lokasi terdampak.
Akantetapi sampai saat ini belum terealisasi tentang kerugian yang dialami Klein kita.Dan saya sudah melihat langsung bangunan rusak dari Klein kita ini yang sangat mengkhawatirkan dimana masalah ini menyangkut nyawa dari Klein kita karena bangunan- bangunan sudah pada bergeser dan sudah rerak- retak.
Harapan kita pihak penanggungjawab dari proyek tersebut bisa membuat MOU atau perjanjian untuk penanganan kerugian dari pada Klein kita.
Menjawab pertanyaan awak media bila pihak proyek tak juga mengurus tuntutan dan harapan kita, menurut Poltak Tampubolon SH.MTh mengatakan, sepanjang saat ini kalau kita lihat dari KUHP pasal 200 sampai pasal 201 pengerusakan dampak lingkungan ini adalah pelanggaran tindak pidana kejahatan akibat dari pada pengerusakan ataupun sengaja.
Kenapa saya bilang sengaja ? Karena pihak dari Klein kita tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi tentang proyek pembangunan ini.
Jadi sampai saat ini saya masih menahan pada klein kita untuk tidak membuat laporan ke penegak hukum tapi kita berupaya untuk secara kekeluargaan menyelesaikan persoalan masalah yang sudah dirasakan Klein kita.Tutup Poltak Tampubolon SH.M.Th didampingi Pdt.Venderson Siahaan yang selanjutnya melakukan tinjauan langsung adanya keretakan dan kerusakan bangunan diakibatkan dari proyek Kanel Banjir rob tersebut.
Sementara itu saat dikonfirmasi dipertanyakan langsung media online ini kepada Ulul pihak penjaga/mandor proyek Kanel Banjir rob dari PT.Runggu Prima saat adanya pertemuan antara pihak pengawas proyek dan Pdt.Venderson Siahaan selaku warga pemilik bangunan gereja didampingi pengacaranya sekolah di Kelurahan Belawan Bahari terkait tak adanya rambu- rambu proyek maupun plank proyek?.
Ulul menyangkalnya, menurutnya, jauh hari sebelumnya pihak proyek telah ada memasang plang pintu masuk ke lokasi proyek dan plank proyek akantetapi seiring dengan waktu rambu- rambu itu sudah rusak dan hilang kemungkinan dilakukan orang yang tak bertanggung jawab.
Terkait adanya dampak keretakan dan kerusakan bangunan akibat pelaksanaan proyek tersebut, Ulul telah menyampaikan kepada pihak pimpinan proyek akantetapi dirinya tak hanya sebatas seorang pekerja yang tak bisa mengambil keputusan terkait masalah tersebut, Ujar Ulul singkat.sembari memfoto dan memvideokan pertemuan tersebut.(Gs/Blw)