Marelan – Menjelang hadirnya Lebaran Idul Fitri sudah barang tentu warga berburu sejumlah barang kebutuhan rumah tangga apalagi kalau kebutuhan itu didapat dengan harga yang terjangkau.
Disatu sisi keberadaan Bazar UKM memang sangat dibutuhkan masyarakat apalagi di lokasi bazar tersebut menyediakan barang kebutuhan masyarakat seperti pakaian, bahan makanan kue, maupun perlengkapan rumah tangga lainnya dengan harga yang terjangkau guna dapat membantu ekonomi masyarakat itu sendiri.
Sebagaimana dengan keberadaan Bazar UMKM yang setiap tahunnya digelar di lapangan pasar 1 Marelan ini dampaknya ternyata ada warga yang pro maupun yang kontra dengan sejumlah alasan.
Diantaranya ada warga Kelurahan Tanah Enam Ratus yang justru menolak adanya Bazar UMKM, karena Bazar UMKM tesebut diduga tidak ada memiliki izin dari Pemko terkait.
Kegiatan Bazar UMKM Ramadhan, menuai penolakan dari warga setempat disisi lain Panitia pelaksana yang mengusung kegiatan ini beralasan ingin mendukung perekonomian UKM selama bulan Ramadan, namun warga Kelurahan Tanah Enam Ratus menilai kegiatan tersebut dapat mengganggu ketertiban dan akan menyebabkan bertambahnya Kemacetan di Jalan Marelan Raya.
Bazar UKM selama bulan Ramadan ini sempat ditentang oleh Warga Kelurahan Tanah Enam Ratus bahkan ada warga juga yang mengirimkan surat kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK. MKP. agar jangan memberikan Surat Izin Keramain untuk Bazar UKM tersebut, dan Surat Penolakan Warga tersebut di bumbui tanda tangan dari para perwakilan 11 Lingkungan yang ada di Kelurahan Tanah Enam Ratus, karena Kegiatan Bazar dapat menimbulkan gangguan Ketertiban dan menambah Kemacetan di Jalan Marelan Raya.
Menurut salah satu Warga Tanah Enam Ratus “Bazar UKM tersebut di kelolah oleh salah satu OKP yang ada di Marelan ini, setahu saya lokasi diadakan Bazar UKM tersebut, Lahannya masih bersengketa dengan Pemko Medan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, makanya diduga pihak Pemko terkait tidak bisa mengeluarkan Izin Bazar UKM itu” jelas salah satu Warga Tanah Ratus, yang tidak mau namanya di tulis di media.
Adapun alasan Warga menolak Bazar UKM tersebut dikarenanakan : 1. Bazar UKM tersebut tidak memiliki izin dari Pemko terkait, karena mengunakan Lahan yang masih bersengketa. 2. Bazar UKM tersebut diadakan di Lahan yang masih bersengketa, ditakutkan akan memicu keributan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Medan. 3. Bazar UKM tersebut akan menambah Kemacatan dan Merugikan para Penguna Jalan, dikarenakan penyelengara atau panitia Bazar UKM tersebut hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan para pengguna jalan. 4. Bazar UKM tersebut juga dapat mengganggu kekhusukan Masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M ini.
Terkait adanya pernolakan warga terhadap pelaksanaan Bazar UMKM tersebut, saat dikonfirmasikan kepada pihak salah seorang panitia pelaksana kegiatan Bazar UMKM tersebut menjelaskan, kalau pihak panitia pelaksana Bazar UMKM sebelumnya telah memiliki izin dari pihak pemilik lahan yakni dari pihak ahli waris Keluarga Alm.Karjo Sutomo Hendo Supriandoko (bukti terlampir).
Pihak panitia pelaksana Bazar mengaku selama 5 tahun kegiatan bazar tetap berlangsung aman tanpa ada masalah.
Kali ini yang meributkan keberadaan Bazar UMKM ini hanya 5 orang warga saja yang memang sebelumnya kontra dengan pihak ahli waris pemilik lahan.
Panitia Bazar UMKM juga membantah kalau lokasi tempat berlangsungnya bazar sebagai lahan sengketa karena pemilik lahan Ahli waris Alm.Karjo Sutomo Hendo Supriandoko merupakan pemilik lahan yang sah terbukti sudah ada putusan yang incrah dari pengadilan Mahkamah Agung.
Terkait masalah jalan raya yang macet, pihak panitia Bazar UMKM mengaku kalau jalan simpang pasar 1 Marelan memang rawan macet ” tak ada Bazar UMKM pun jalan itu rawan macet “.ujar panitia pelaksana Bazar UMKM tersebut.(Gs/Mrl).