Jakarta,-Presiden Joko Widodo mengungkapkan, sosok pengganti mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih dalam proses seleksi. Hal ini disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai Firli yang sudah berhenti sebagai Ketua KPK.
“Masih dalam proses semuanya,” kata Presiden Jokowi singkat, usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional jelang Pemilu 2024 di Istora Senayan, Sabtu (30/12/2023). Menurut Presiden, proses penggantian Firli dijalankan sesuai aturan berlaku.
Pasal 33 UU Nomor 19/2019 tentang KPK menyebutkan, jika terjadi kekosongan di pimpinan, Presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Anggota pengganti dimaksud dipilih dari calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak di DPR dan masih memenuhi persyaratan.
Presiden sebelumnya sudah menandatangani Keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri. Firli diberhentikan dari jabatan Ketua KPK berdasarkan berbagai pertimbangan.
Namun, ketika ditanya mengenai pemberhentian Firli dari Ketua KPK secara terhormat atau tidak, Presiden tidak memberi jawaban detail. “Saya tidak se-detail itu, coba nanti cek ke Pak Mensesneg,” ujarnya.