Jakarta,-Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat menambah penerimaan negara hingga Rp3,5 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, potensi itu didasarkan pada perhitungan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025). “Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) kemarin ya ‘range’-nya sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan Rp3,5 triliun,” katanya.
Diketahui, untuk 2025 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun. Atau tumbuh 13,9 persen dari ‘outlook’ 2024.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan terus memperluas basis pajak. Strategi tersebut mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak guna meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
“Ini yang terus kami juga jalankan, termasuk juga kami melakukan kerja sama dengan Pak Askolani (DJBC). Dengan Pak Isa (DJA), juga dengan beberapa pihak di luar kami,” ujar Suryo.
“Kami pun juga melakukan kerja sama untuk paling tidak mencari sumber-sumber (penerimaan) baru yang selama ini belum ke-‘cover’. Atau mungkin kurang kami ‘cover’ dalam langkah intensifikasi yang kami lakukan,” ucap Suryo.
Adapun penerapan PPN 12 persen merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.
Sementara, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun. Atau 97,2 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun.
Meskipun tidak mencapai target, realisasi ini tumbuh 3,5 persen. Ini jika dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 2023.