Medan,-Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku curanmor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Johor dan Delitua, Kabupaten Deli Serdang Kamis (10/10/2024).Adapun kedua tersangka ini adalah A dan DP warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Kedua pelaku beraksi di dua lokasi itu.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma bersamaan dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor itu.
“Jadi, keduanya kami amankan berdasarkan adanya laporan dari korban yang kehilangan seperti motor,” kata Kompol Dedy Dharma didampingi Kanitreskrim AKP Marulitua Siregar SH dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu A Nizar Nasution, Rabu (9/10/2024).
Menurut Kapolsek, kedua pelaku melakukan aksi dengan mengambil sepeda motor Honda beat dan Yamaha Scorpio dari dua lokasi yang berbeda.
“Kejadiannya 9 dan 23 September 2024. Kami selidiki dan akhirnya kami amankan pelaku di daerah Delitua. Kami amankan saat mengendarai sepeda motor Vario,” tambahnya.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa sepeda motor Vario yang digunakan keduanya merupakan hasil curian dari Kecamatan Biru Biru.
“Kami juga melakukan pengembangan, akhirnya kami menangkap kedua penadah berinisial B dan J. Dari keduanya ini kami temukan sepeda motor scorpio milik korban,” tambahnya.
Namun, saat pihak kepolisian melakukan pengembangan. Kedua pelaku berinisial A dan D mencoba melawan petugas kepolisian dan mencoba melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kami berikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku curanmor. Kami juga sedang melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Bapak Kasatreskrim Polrestabes Medan,” terangnya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba menambahkan bahwa kedua pelaku menjual sepeda motor hasil curian kepada kedua penadah yang telah diamankan.
“Jadi, penadah ini membeli sepeda motor scorpio seharga Rp 4 juta. Honda Beat Rp 2,5 juta. Sepeda motor Honda Beat sudah dijualnya kembali melalui online. Kasus ini masih kami kembangkan,” tuturnya.
Kedua pelaku curanmor ini dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kedua tersangka ini tidak terlibat geng motor. Kedua tersangka ini juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Biru Biru dan Namorambe,” terangnya.