By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Pil Ektasi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Pil Ektasi

Agus Leo
Agus Leo Published June 12, 2024
Share
SHARE

Deli Serdang – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja dan pil ektasi. Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi itu dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK didampingi Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Sebastian Saragih, S.Sos., SIK, dihadiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, M. Jefry, MH, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK menjelaskan peredaran Narkoba makin meningkat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan diharapkan bantuan semua Stakeholder dan Masyarakat untuk memberantas peresaran gelap Narkoba karena Narkoba musuh kita bersama.

Dari Bulan Maret- Mei 2024, Polresta Deli menangani 7 Laporan Polisi kasus Narkoba yang menonjol. LP/A/ 89/III/2024 tanggal 24 Maret 2024. Peristiwanya terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk dua Pria berinisial RA dan M yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 95,39 Gram dan satu paket besar seberat 89,75 Gram dan sabu tersebut diperoleh dari dua Pria berinisial FR dan ZK.

LP/ A/91/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Peristiwanya bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 5 (Lima) Pria berinisial RD aliaa R, MAP alias A, WS, AR alias D alias B dan DS alias D yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dan dari masing-masing tersangka ditemukan 3 paket sabu dikemas plastik klip dibalut plastik wrap dengan berat 272,9 Gram, satu paket sabu seberat 89,6 Gram, tiga paket sabu seberat 251 Gram, dua paket sabu seberat 183,9 Gram, tiga paket sabu seberat 263,4 Gram, dua paket sabu seberat 171,9 Gram. Kelima tersangka akan membawa barang bukti Narkoba jenis sabu tujuan Jakarta.

LP/A/ 119/IV/2024 tanggal 24 April 2024. Kejadian bermula pada Rabu (24/04/2024) yang lalu sekira pukul 15.00 WIB di X Ray Kargo Gatrans Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 8 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Kargo Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menemukan 4 (Empat) bungkus barang bukti Narkoba jenis sabu dikemas plastik klip transparan seberat 306 Gram yang akan dikirim ke Maluku Utara dengan penerima berinisial MG.

LP/ A/124/IV/2024 tanggal 30 April 2024, diruang tunggu lantai satu Bandara Kualanamu. Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Petugas Avsec Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 2 (Dua) Pria berinisial I alias IR dan AP alias P yang saat itu membawa lima paket besar berisi sabu seberat 925 Gram yang akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan yang diperoleh dari seorang pria berinisial AP.

LP/A/137/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Kejadiannya diruang Tunggu Lantai 1 (Satu) Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang menangkap 3 Pria berinisial JE aliaa J, FR dan T, yang saat itu membawa barang bukti Narkoba jenis sabu empat paket sabu dikemas plastik klip transparan seberat 2007 Gram, 4 paket sabu seberat 2005 Gram, empat paket sabu seberat 2001 Gram, yang akan dibawa ke Lombok, NTB yang diperoleh dari pria berinisial RY dan RK.

LP/ A/141/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Saat itu Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari Gudang Gatrans (Regulated Agent Kargo Udara) Bandara Internasional Kualanamu di Jalan Karya Nomor : 08 Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang memberitahukan adanya temuan barang serbuk berbahaya di Mesin X-Ray dalam satu buah Kotak Kardus yang telah dipeking Kayu. Petugas menuju kesana, dan saat Kotak Pekingan Kayu dibuka ditemukan satu buah Loudspeaker warna Hitam didalamnya satu bungkus plastik bening berisi Narkoba jenis sabu seberat 1000 Gram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Kota Medan dengan tujuan Makassar. “Para tersangka yang membawa barang bukti Narkoba jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima Tahun,” sebut Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

LP/A /142/V/2024 tanggal 8 Mei 2024. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar adanya peredaran ganja di Dusun I Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan seorang Pria berinisial JS. Saat tas ransel warna cokelat-hijau-putih dibuka, ditemukan satu buah plastik klip transparan satu berisi ganja dibungkus kertas nasi seberat 102,40 Gram. “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (Lima) Tahun,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Rabu (12/06/2024).

Usai memaparkan, selanjutnya barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan. Barang bukti sabu direbus dan barang bukti ganja dibakar.(Gs/DS).

You Might Also Like

Kapolresta Deli Serdang Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan,

Pengedar Sabu Di Desa Manunggal Diringkus, Segini BBnya !!!

Sarang Narkoba di Kandibata Digrebek, Begini Akhirnya !!!

Jalan Amblas & Longsor, Polsek STM Hulu Bantu Aktifkan Jalur Alternatif Bersama Masyarakat

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo June 12, 2024 June 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Brunye Pertimbangkan Tawaran dari Klub Arab Saudi
Next Article Semarak Bhayangkara ke 78, Warga Sumut Diajak Ramaikan Berbagai Lomba “Setapak Perubahan”
310 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

IKEA Indonesia Dukung Pameran Tyra Kleen di Jakarta Menghadirkan Desain Swedia dan Elemen Indonesia dalam Satu Ruang
EKONOMI
Gagas Kerja Sama Strategis, Wali Kota Medan Tawarkan Kopi Sumatra hingga Kolaborasi Bidang Medis ke Korsel
EKONOMI
Piala Bergilir MTQ Sumut kembali ke Medan, Rico Waas Apresiasi Kafilah Dan Serahkan Bonus
Medan
Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani
EKONOMI
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?