Tanjungbalai,-Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 kilogram.
Kegiatan bertempat di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/23) turut juga dihadiri Bupati Asahan H. Surya, B. Sc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, S.H., M. Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H dan Kepala BNN Kab. Asahan Adrea Zulhelfi, S.Pd., M.M.
Dalam Press Release tersebut Kapolres Asahan mengungkapkan kronologis kejadian, pada Sabtu 04 November 2023 Sat Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram tepatnya di Jl. Gaharu Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Pada saat dilakukan penyergapan, tersangka berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dan pada Minggu 05 November 2023 berhasil mengamankan satu orang tersangka AR di Kab. Sijunjung Provinsi Sumatera Barat,” kata AKBP Rocky H Marpaung.
Jelas Kapolres, berdasarkan hasil keterangan dari AR kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AGE pada Kamis 09 November 2023 di Kab. Lampung dalam upayanya melarikan diri.
“Kedua tersangka mengaku bahwa mereka disuruh oleh TH mengambil Narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai sebanyak lima puluh Kilogram kepada SH untuk kemudian dibawa ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nomor plat BA 1135 QR dan dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000 per kilogram,” katanya.
Lanjut Kapolres, terhadap kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika_ dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.