Belawan,- MY alias Disti (18) pelaku tawuran hingga tewasnya WA (17) alias Wira karena dianiaya pelaku dengan mengunakan senjata tajam jenis clurit pada Kamis dinihari (21/3/2024) pukul 01: 00 WIB lalu, kini meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dalam keterangannya saat mengelar press release Rabu (27/3) mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka merupakan pelaku utama warga Belawan dan kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti clurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban”, ucapnya.
Motifnya adalah dendam lama, dimana antara mereka sebelumnya pernah terjadi tawuran yang sama hingga akhirnya diantara mereka saling mengintip dan naas korban pada saat itu terlihat oleh pelaku. Pungkasnya.
Sebelumnya, aksi tawuran terjadi di kawasan Kelurahan Pekan Labuhan
hingga menimbulkan korban jiwa seorang remaja WA (17) warga Medan Labuhan dengan luka robek terbuka pada bagian tubuh belakang sebelah kiri.
Aksi tawuran berlangsung pada Kamis dinihari (21/3) pukul 01:50 WIB, dikawasan Simpang Kampung Nelayan tepatnya Jalan KL. Yos Sudarso Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan, antara kelompok remaja Gudang Kapur VS Remaja Pinggir Rel Kel. Nelayan Indah.
Disebutkan awalnya, korban bersama 3 orang rekannya baru keluar dari simpang kampung nelayan dan tiba-tiba dikejar oleh remaja gudang kapur dengan membawa sajam jenis clurit.
Fantastic site Lots of helpful information here I am sending it to some friends ans additionally sharing in delicious And of course thanks for your effort.