By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polisi Gulung Pengedar Ekstasi di Pemakaman Tionghoa
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polisi Gulung Pengedar Ekstasi di Pemakaman Tionghoa

Editor
Editor Published November 6, 2024
Share
SHARE

sIMALUNGUN,-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar ekstasi pada Senin (4/11/2024) malam. Penangkapan ini merupakan implementasi dari arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area pemakaman Tionghoa di Kampung Jawa, Kecamatan Bandar. “Tim Satuan Narkoba yang dipimpin IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut,” ujar AKP Verry.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Bambang Irawan alias Bembeng (30) saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max di lokasi pemakaman. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir ekstasi merek Apel berwarna kuning yang dibuang tersangka. Pengembangan kasus membawa tim ke Gang Mawar, Huta 2 Marihat Bandar, di mana dua tersangka lainnya, Rivaldi Andrean alias Valdes (24) dan Bayu Kencana alias Bayu (34), berhasil diamankan.

Penggeledahan berlanjut ke rumah nenek Valdes di Huta 2 Nagori Marihat Bandar, di mana petugas menemukan 32 butir ekstasi tambahan yang disembunyikan dalam kotak sepatu di atas lemari ruang tamu. Total barang bukti yang disita termasuk 35 butir ekstasi dengan berat brutto 15,02 gram, tiga unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 250.000 diduga hasil penjualan, dan satu unit motor Yamaha N-Max.

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

KAPOLRES TEBING TINGGI DUKUNG SIAP DUKUNG TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN KOTA TEBING TINGGI

Ditressiber Poldasu Bongkar Jaringan Judi Online, 2 “Nyangkut”

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 6, 2024 November 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Plt. Wali Kota Medan: Pengelolaan Sampah Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah
Next Article Kuras Isi Rumah Orang, Tiga Bandit ini Diringkus
77 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Barcelona Pagari Pemain Bintangnya
OLAHRAGA
Produksi Padi hingga Agustus Capai 43,89 Juta Ton
EKONOMI
Lepas Jalan Sehat Spark Go To Campus, Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi
PENDIDIKAN
Buku Nikah Anda Rusak Atau Hilang, Begini Cara Usunya, GRATIS !
NASIONAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?