Medan,-Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, pada hari Selasa, 21 Mei 2024, Pukul, 21.00 WIB di rumah temannya Jalan Gaharu, Kota Medan. Rabu (22/5).
Berdasarkan adanya laporan korban, Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Teddy Jhon Marbun melalui Kapolsek Patumbak Kompol, Faidir Chaniago, S.H, M.H mengatakan telah mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kompol Faidir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan seorang pria Abdul Rahim warga di Jalan Purwo Simpang Jalan Pahlawan, Delitua yang menjadi korban pencurian dengan Pemberatan (Curat). Korban dirampok pada, Sabtu 18 Mei 2024 sekitar puku 16.00 wib lalu. Pelaku berhasil membawa sepeda motor Honda Beat Street BK 2077 AJU milik korban.
“Korban saat itu langsung bangkit walau telah dipukul, dan menarik sepeda motornya yang akan dibawa lari oleh pelaku, sehingga terjatuh berikut dengan pelaku,”ucapnya.
Atas aksi nekat korban, dia bilang, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban sambil menebar ancaman. Takut, korban pun memilih kabur dan sepeda motornya leong dibawa pelaku. “Atas laporan korban, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,”jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat pun langsung membentuk team untuk memburu tersangka. Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dan petunjuk CCTV kerja keras team berbuah manis. Petugas berhasil mendeteksi tersangka. Kemudian, team melakukan penyergapan dan berhasil meringkus tersangka. Selanjutnya tersangka diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.
“Dan setelah diinterogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah gunting,”terangnya.
Saat ini, disebutkannya, petugas tengah melalukan pengembangan untuk memburu penadah barang hasil curian, Puput (DPO), yang merupakan teman pelaku. “Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.
Faidir pun menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada para penjahat yang beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
“Keamanan masyarakat proritas Polsek Patumbak. Kita akan sikat dan tindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak,” tegasnya.
medicijnen beschikbaar in Marokko galena Nieuwegein pharmacie du médicaments