By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: PIN Penghargaan untuk Anggota DPR 2019-2024 Bukan Emas dan Harganya Rp500 Ribu
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

PIN Penghargaan untuk Anggota DPR 2019-2024 Bukan Emas dan Harganya Rp500 Ribu

Editor
Editor Published September 20, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Pin tanda penghargaan yang akan disematkan untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 dipastikan bukan terbuat dari emas. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Lihat ini, emas bukan ini? Kok terlalu curiga banget sih? Ini bukan (emas) ini. Ini palsu ini,” kata Awiek panggilan akrabnya.

“Jadi sudah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya gitu. Bahwa itu ya pin-pin biasa gitu, jangan dianggap yang dipakai DPR emas,” katanya.

Awiek lantas memperlihatkan PIN yang dikenakan di jasnya sebagai contoh. “Ini Rp500 ribu ini harganya, Coba cek di bawah itu ini harganya, bukan sesuatu yang luar biasa kami dapat pin begini, lho,” ucapnya.

Ia pun menyebut bahwa anggaran untuk pengadaan PIN tanda penghargaan tersebut bersumber dari anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. “Ya, anggarannya urusan kesetjenan, tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh Kesekjenan DPR, ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI. Tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan menjadi Peraturan DPR RI.

Sejumlah materi muatan dalam rancangan peraturan itu, yakni: (1) tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin. Itu diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.

Kecuali, yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR. Atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Lalu, (2) pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi. Kemudian diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

Kemudian, (3) selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, serta tenaga ahli fraksi. Berikutnya, (4) tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Kapolresta DS Dampingi Wakapolda Sumut Tinjau Situasi Bandara Kualanamu Terkait Pembatalan Penerbangan

Poldasu Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 20, 2024 September 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bandara IKN Bisa Layani Penerbangan Umum
Next Article 6 Juta Data NPWP Bocor, Pemerintah Akan Evaluasi
69 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?