Jakarta,- Pin tanda penghargaan yang akan disematkan untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 dipastikan bukan terbuat dari emas. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Lihat ini, emas bukan ini? Kok terlalu curiga banget sih? Ini bukan (emas) ini. Ini palsu ini,” kata Awiek panggilan akrabnya.
“Jadi sudah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya gitu. Bahwa itu ya pin-pin biasa gitu, jangan dianggap yang dipakai DPR emas,” katanya.
Awiek lantas memperlihatkan PIN yang dikenakan di jasnya sebagai contoh. “Ini Rp500 ribu ini harganya, Coba cek di bawah itu ini harganya, bukan sesuatu yang luar biasa kami dapat pin begini, lho,” ucapnya.
Ia pun menyebut bahwa anggaran untuk pengadaan PIN tanda penghargaan tersebut bersumber dari anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. “Ya, anggarannya urusan kesetjenan, tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh Kesekjenan DPR, ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI. Tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan menjadi Peraturan DPR RI.
Sejumlah materi muatan dalam rancangan peraturan itu, yakni: (1) tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin. Itu diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.
Kecuali, yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR. Atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Lalu, (2) pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi. Kemudian diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kemudian, (3) selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR RI, dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, serta tenaga ahli fraksi. Berikutnya, (4) tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024.