Medan – Pemutusan Kerja sepihak dilakukan PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries ( Medan Kening ) yang berada di Kawasan Industri Medan ( KIM 1 ) jalan Pulau Kangean Kec .Medan Deli, Kota Medan ( 04/10/2025 ).
Puluhan Karyawan mendatangi dan meminta Upaya Bantuan Hukum kepada Lembaga bantuan Hukum ( LBH ) kepada LSM PENJARA untuk Penanganan Semena mena terhadap para Karyawan yang di intimidasi Prusahaan terkait pemutusan hubungan Kerja ( PHK ) kepada Puluhan Karyawan PT.Medan kanning.
Hak Para karyawan untuk mendapatkan PHK yang harus nya sesuai dengan Undang undang tenaga kerja di Politisir Pihak Prusahaan dengan memaksa karyawan dengan Angka Nominal jauh dari harapan para Karyawan dan mengintimidasi atau memaksa dengan ingin membayar sesuka hati untuk para karyawan yang akan di berhentikan oleh prusahaan.
Seperti yang di katakan Ibu Nur Hidayani yang mendapat Perlakuan tidak menyenangkan yang di lakukan Ketua SPSI Sri Rezeki melalui bendaharanya Musni Daulai yang mengatakan Mau ambil PHK hari ini , ini ku kasi 47 Juta kalau tidak mau sekarang atau nanti nanti akan berkurang tidak segini lagi ,
Ibu Nur Hidayani yang merasa tersudut terpaksa menerima apa yang telah di berikan Pihak Prusahaan walau ini tidak adil baginya yang telah bekerja lebih dari 25 tahun.
Lebih miris Lagi Upaya intimidasi juga di lakukan Jendral manager Prusahaan Yendi yang mengatakan kalau mau saya urus 35 juta. dan Kepada Personalia itu hanya 30 juta , Namun SPSI yang harus nya melindungi hak hak para Buruh hanya bisa memberikan kurang lebih 40 juta.
Hal ini jelas Penerapan UUD ketenaga kerjaan yang harus di patuhi oleh prusahaan telah di kangkangi oleh PT.Medan Kanning dengan mengabaikan dan semena mena terhadap hak hak Karyawan Pada prusahaan tersebut.
Hj.Tri Atnuari SH.Mhum. dan LSM PENJARA yang menjadi kuasa hukum dari Para Puluhan Karyawan menjelaskan ” Saat ini kami bersama LSM Penjara akan mengambil tindakan langkah langkah Hukum untuk melindungi dan mejadi perpanjangan Suara para Karyawan yang mayoritas Kaum hawa dan akan mengawal ketidak Adilan kepada hak hak mereka sebagai karyawan dari Prusahaan tersebut .
Katanya lagi ” Banyak Poin poin pelanggaran dalam UUD Ketenaga kerjaan yang di langgar oleh prusahaan dan ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu. Kepada prusahaan dan nantinya kita akan melaporkan ke Dinas ketenaga kerjaan , Harapan kami ” Pihak Prusahaan Agar bisa Kofer aktif dan menaati UUD ketenaga kerjaan dan memberikan hak PHK sesuai yang ada dalam perundang undangan tenaga kerja . Jelas nya .(Gs/Mdn).