By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Perkara Pembacokan Jaksa Deli Serdang Dilimpahkan ke Kejari Sergai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Perkara Pembacokan Jaksa Deli Serdang Dilimpahkan ke Kejari Sergai

Jaka Nov
Jaka Nov Published July 24, 2025
Share
SHARE

Sergai, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (24/7/2025).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Alpa Fatria Lubis alias Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42).

Kajari Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang jaksa berinisial JWS dan staf Kejari Deli Serdang berinisial ASH yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di area perkebunan sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.

“Ketiga tersangka, diduga melakukan pembacokan terhadap korban JWS hingga mengalami luka bacok dan patah tulang pada lengan atas”, ujar Afif.

Sementara korban ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat benda tumpul, serta luka pada punggung, perut, dan tangan akibat senjata tajam, mengakibatkan keduanya harus menjalani perawatan intensif selama 10 hari di rumah sakit swasta di Medan.

Afif menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 53, atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi untuk 20 hari ke depan,” tambah Hasan Afif.

You Might Also Like

Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Solidaritas Brimob Polda Sumut: Kunjungan dan Bantuan untuk Rekan yang Sakit Menahun

Kapal Tug Terbakar, 3 WNI ABK Hilang di Selat Hormuz

Residivis 10 Kali Masuk Penjara Kembali Beraksi, Curi iPhone Pedagang Minuman di Medan Timur

Diduga Diperlakukan Kasar Saat Pemeriksaan, Warga Klaim Adiknya Dicekik Oknum Polisi di Asahan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov July 24, 2025 July 24, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Judi Tembak Ikan Di Obrak abrik Masyarakat, Disini Lokasinya !!!
Next Article DPP.REAKSI Sesali Kebakaran Pabrik Migor PT ARM Berdampak Buruk Cemari Lingkungan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ini Daftar Lengkap 252 SPPG di Sumut yang Diberhentikan Sementara
Medan
BPOM Temukan Pelanggaran Produk Pangan jelang Lebaran
EKONOMI
Pemerintah Targetkan Nol Pengungsi Bencana Sumatra pada Hari Raya
NASIONAL
Seluruh Korban Longsor TPST Bantargebang Berhasil Ditemukan
NASIONAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?