Tebing Tinggi – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial MRH (19) dan mengamankan barang bukti berupa 162 gram sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bawang Putih, Kota Tebing Tinggi, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di tangan pelaku. Yang kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dan berhasil menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam lipatan karpet di atas lemari kamar,” ujarnya pada Rabu (4/12).
Seluruh barang bukti yang disita dari dua lokasi berbeda mencapai total tiga bungkus dengan berat 162 gram. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Ia menegaskan bahwa langkah tegas Polri adalah bagian dari komitmen Polda Sumut untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Hadi.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutup Kombes Hadi.(Gs/TT)