By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Perda PPA Harus Lindungan Anak-Anak Kota Medan Wujudkan Cita-Cita
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Perda PPA Harus Lindungan Anak-Anak Kota Medan Wujudkan Cita-Cita

Editor
Editor Published December 3, 2023
Share
SHARE

Medan, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) harus lindungan anak-anak Kota Medan wujudkan cita-cita.

Perda PPA harus lindungan anak-anak Kota Medan wujudkan cita-cita itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, R Muhammad Khalil Prasetyo, kepada wartawan di Medan, Minggu (3/12/2023).

Hal itu disampaikan, Khalil, menyikapi telah disahkannya Perda PPA Kota Medan. Khalil mengaku, hal itu juga sesuai dengan harapan Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya pada pengesahan Perda PPA itu beberapa waktu lalu.

Menurut Khalil, Perda PPA sangat penting dalam upaya melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan. Di mana, kondisinya hari ini sangat memprihatinkan, khususnya terkait keberlangsungan pendidikan.

Menurut catatan, sebut Khalil, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Tahun 2020 menjadi 11.278 kasus atau meningkat 221 kasus. “Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan. Tahun 2021 mencapai angka 14.517 kasus dan tahun 2022 mencapai 16.106 kasus,” katanya.

Atas kondisi itu, sambung Khalil, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. “Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun 2022 mencapai 9.588 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan 4.162 kasus dari tahun sebelumnya,” katanya.

Di Kota Medan sendiri, tambah Khalil, tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas PPPA menginformasikan hingga Agustus 2023, ada menangani 80 kasus. “Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin faham ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan,” katanya.

Sama halnya informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut Khalil, kasus tindak pidana penelantaran terhadap anak tahun 2022 sebanyak 164 kasus, sedangkan hingga Juni 2023 berjumlah 38 kasus. Untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus dan hingga Juni tahun 2023 sebanyak 3 kasus.

Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus, sedangkan hingga Juni 2023 sebanyak 253 kasus. “Butuh penanganan secara khusus dalam menangani tindak pidana terhadap anak,” katanya.

Jadi, pinta Khalil, meminta Pemkot Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak, agar angka kekerasan dapat menurun, atau bahkan hilang.

“Banyaknya delik aduan terhadap kekerasan anak di Kota Medan, membuat Kota Medan menjadi zona merah. Medan yang katanya sebagai kota ramah anak masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari Pemkot Medan. Dinas terkait agar bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam meminimalisir zona merah,” pintanya.

You Might Also Like

Pemko Medan Siap Terapkan WFH, Rico Waas Jamin Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Kejar Penyelesaian Renovasi Stadion Teladan, Pegiat Olahraga Apresiasi Walikota Medan

Pemko Medan Dorong Penguatan RSUD Bachtiar Djafar, Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis Jadi Prioritas

Medan Siap Jadi Panggung Dunia, Wali Kota Medan Dukung Penuh APCS 2026

Pasca Lebaran Harga Ikan Melonjak, Ini Penyebabnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 5, 2023 December 3, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sudari : Program UHC Kota Medan Lanjut di 2024
Next Article Abdul Latif Lubis : Perda PPA Jadikan Medan Percontohan Kota Layak Anak
1 Comment
  • Gabrielt says:
    June 29, 2024 at 7:56 pm

    This article was a fantastic blend of information and insight. It really got me thinking. Let’s dive deeper into this topic. Click on my nickname for more thought-provoking content!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelaku Curanmor di Desa Limau Manis Diringkus
HOME KRIMINAL
Tragis! Mobil Innova Diduga Terjun ke Jurang di Perbatasan Aceh-Sumut, Pasutri Hilang Terseret Arus Sungai
KRIMINAL
Influencer “Mr Roberto” Akhirnya Ditangkap atas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
KRIMINAL
Pemko Medan Siap Terapkan WFH, Rico Waas Jamin Pelayanan Publik Tetap Maksimal
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?