By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Perda Nomor 5 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Memberikan Perlindungan dan Kepastian PK5
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Perda Nomor 5 Tahun 2022 Harus Benar-Benar Memberikan Perlindungan dan Kepastian PK5

Editor
Editor Published February 5, 2024
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.I.P,, M.IP mengharapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) harus menjadi isntrumen untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada PK5 di Kota Medan. Hal ini dikarenakan, keberadaan PK5 selama ini kerap dipandang sebelah mata.

Harapan ini disampaikan, Ishaq Abrar saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum 2 Tahun Anggaran 2024, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) yang dilaksanakan di Jalan. Pancing Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Deli, Sabtu-Minggu (3-4/02/2024).

“Kita menyadari betapa pentingnya Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) diketahui masyarakat khususnya para pedagang. Pasalnya selama ini, banyak pedagang menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka,” katanya.

Politisi muda ini mengatakan, Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) ini kita godok dan disahkan guna menata kenyamanan maupun estetika kota semakin rapi di kawasan Kota Medan.

“Ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal ini lah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” katanya.

Dijelaskan Abrar, di dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini dijelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tak hanya itu, pembagian zona yang diperbolehkan untuk berdagang pun tak luput dari pembahasan perda ini.

“Tak hanya menjelaskan soal hak dan kewajiban para pedagang, perda zonasi juga menjelaskan kewajiban Pemko Medan. Beberapa di antaranya adalah memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan. Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” terangnya.

Berdasarkan Perda Kota Medan No.5/2022, kata Abrar, maka kegiatan dan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau.

“Zona merah adalah lokasi bebas dari aktifitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah. Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemkot Medan adanya aktifitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasi. Sedangkan zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu. Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal,” terangnya.

Sedangkan asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan. Sedangkan asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat.

“PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya. Begitu juga terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan,” punkasnya.

You Might Also Like

Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan bersama Warga dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Kapolri dan Ketua Komisi IV Tinjau Korban Bencana dan Salurkan Bantuan

Viral !! Aksi Perampokan Bersenjata Tajam di Toko ACC Belawan Digagalkan Korban

Ketua PEWARNA Sumut Tumpal Manik Beri Apresiasi Tinggi Keberhasilan 100 Hari Kerja Kapolrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian

Libur Imlek Penumpang Bandara Soetta Melonjak 20 Persen

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 7, 2024 February 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Masyarakat Rela Pakai Kaos Caleg DPR-RI Sumut 3 Sambut Antusias Sang Pejuang Dhuafa H.Ikhwan Lubis SH MH
Next Article 1 Pengedar dan 3 Pengguna Narkoba Di Jalan Ileng Marelan Diringkus
4 Comments
  • Binance says:
    June 8, 2024 at 12:46 pm

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    Reply
  • Lilliant says:
    June 28, 2024 at 2:54 pm

    This article had me laughing and learning! For those interested, check out: DISCOVER HERE. What’s your take?

    Reply
  • Lumikha ng libreng account says:
    July 2, 2024 at 12:58 pm

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

    Reply
  • binance registrazione says:
    November 17, 2024 at 2:54 am

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PAWAI OBOR MTPI TEBING TINGGI BERLANGSUNG MERIAH
Hiburan HOME PENDIDIKAN
Kapolsek Tanjung Morawa Hadiri Punggahan Keluarga Besar Pendawa Deli Serdang
HOME KRIMINAL POLITIK
Polsek Tanjung Morawa Berpatroli Blue Light Antisipasi Genk Motor dan Gangguan Kamtibmas
HOME KRIMINAL NASIONAL
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu
EKONOMI HOME KRIMINAL
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?